Mbay_lensatimur.net – Covid 19 yang menyerang warga dunia semenjak 2019 silam, masih menjadi sebuah ancaman bagi umat manusia. Virus yang mematikan ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan dari waktu ke waktu.
Hal ini disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta lemahnya pengawasan oleh pihak gugus tugas dalam meminimalisir penularan virus covid 19 tersebut. Kontribusi terbesar dari penyebaran covid 19 masih dipengaruhi oleh arus mobilisasi masyarakat dari dan antar pulau maupun antar kota.
Pantauan Media ini di Pelabuhan Maropokot Mbay pada Sabtu, 12/06/2021, terdapat 116 penumpang yang diangkut Kapal Motor Penumpang (KMP) Sangke Palangga dari pelabuhan Bira Bulukumba tujuan Maropokot Mbay tidak kantongi surat keterangan rapid test Covid 19.
Kapten KMP Sangke Palangga, Eko Wiyono ketika dikonfirmasi terkait 116 penumpang yang tidak kantongi surat keterangan rapid test menjelaskan bahwa untuk di pelabuhan Bira sendiri sangat susah untuk dapatkan keterangan Rapid test, karena tidak adanya petugas kesehatan di pelabuhan tersebut.
“Di Bira Bulukumba memang tidak ada petugas kesehatan. Namun kami dari pihak kapal selalu menghimbau kepada para penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah”, ujarnya.
Menurutnya, selama masa pandemi covid 19, kami dari pihak KMP Sangke Palangga tidak mengecek kelengkapan seperti surat keterangan rapid test, tetapi kami hanya memberikan penyampaian akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan selama pelayaran berlangsung.
“Harapannya, agar di pelabuhan tujuan harus ada satuan gugus tugas (Satgas) covid 19 agar bisa memberikan pelayanan rapid test kepada para penumpang, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru”, tuturnya.
Kepala Puskesmas Danga, Claudia Pau yang dihubungi via telepon selulernya menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan medis sempat ke Pelabuhan Marapokot untuk lakukan rapid test. Penumpang yang berhasil dirapid test hanya 6 orang dari total 116 penumpang, sedangkan yang lainnya tidak sempat dilakukan rapid test, karena tidak adanya pengawasan yang ketat dari Satgas Covid 19 Kabupaten Nagekeo.
“Penumpang yang tidak sempat dirapid test bisa saja menimbulkan klaster baru penularan covid 19 di Kabupaten Nagekeo. Hal ini dipicu oleh lemahnya Pengawas Satgas Covid 19”, terangnya.
Sementara itu, Sekertaris Satuan Tugas (Satgas) covid 19 Kabupaten Nagekeo, Drs Lukas Mere mengatakan bahwa seluruh pelabuhan pelayaran sudah menerapkan peraturan yang sama terkait Covid 19, baik dari pelabuhan keberangkatan maupun di pelabuhan tujuan. Selain itu, lanjut Lukas, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kadis Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Nagekeo untuk lakukan penelusuran terhadap 110 penumpang yang tidak sempat dirapidtest.
“Selama covid 19 belum berakhir, maka selama itu pula penerapan protokol kesehatan covid 19 wajib dipatuhi untuk kebaikan bersama. Salah satunya adalah wajib kantongi surat keterangan rapid test jika hendak melakukan perjalanan ke luar daerah. Apalagi ini adalah transmisi antar pulau dan antar kota.Terhadap 110 orang yang belum dirapid test tersebut, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk lakukan penelusuran terkait keberadaan mereka”, pungkasnya.
Lanjut Lukas, khusus kepada Manajemen Kapal KMP Sangke Palangga, Pemerintah Nagekeo akan memberikan teguran keras terkait kelalaian mereka dalam melaksanakan aturan terkait protokol kesehatan. Dalam konteks ini, pihak KMP Sangke Palngga sudah melanggar Peraturan Pemerintah dalam Surat Edaran Nomor 12 tahun 2021 tentang : Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid 19.
“Nanti kami akan lakukan teguran terhadap pihak manajemen kapal, karena sudah melanggar protap yang ada terkait bagaimana memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19”, tegasnya.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata