Mbay_ lensatimur.net – Tiga mobil pengangkut hewan ditahan petugas patroli Satpol PP Kabupaten Nagekeo di jalan lintas Pantura Mbay Riung; Senin 26 April 2021 dini hari di Desa Waekokak Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo.
Ketiga mobil tersebut, digiring oleh petugas patroli menuju Kantor Sat. Pol PP Nagekeo di untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan Sat. Pol PP bersama petugas Dinas Peternakan Nagekeo, ditemukan ada 21 ekor hewan besar yang dimuat dengan tanpa mengantongi dokumen SKKH maupun dokumen penting lainnya dari Dinas Peternakan.
“Hal tersebut sudah melanggar peraturan gubernur nomor 78 tahun 2019 tentang pengendalian keluar masuknya hewan ternak di Nusa Tenggara Timur” Ujar Kasat Pol.PP Nagekeo, Muhayan Amir.
Muhayan Amir mengatakan bahwa 21 Ekor hewan tersebut diangkut dengan menggunakan 2 angkutan jenis pick up dan 1 buah truck. Kedua jenis pick up, masing masing dengan nomor polisi DD 8216 FB milik Abdul Haris dan DD 8951 GE milik Hj. Hawati, Sedangkan 1 buah Truck Canter dengan Nomor Polisi EB 8412 H milik PA.Farbylian, yang hendak menuju Reo Kabupaten Manggarai.
“Total hewan yang diangkut oleh ketiga Armada kendaraan tersebut sebanyak 21 ekor, yang terdiri dari 4 ekor sapi jantan dan 14 ekor sapi betina serta 3 ekor kuda betina dari
2 pemilik yakni Daeng Emba dan Daeng Safarudin”, jelasnya.
Muhayan Amir menegaskan bahwa tugas dan kewenangan pol PP adalah menegakan Pergub nomor 78 tahun 2019, tentang pengendalian terhadap keluar – masuk, serta peredaran ternak, produk hewan dan hasil ikutannya di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
“Pergub merupakan nafas dari keberlangsungan populasi hewan di daerah. Hewan besar di Nagekeo bisa langka, apabila aturan tidak diperketat. Hewan betina produktif maupun jantan dengan bobot kurang dari 275 kg harus benar-benar dijaga dan dan dilestarikan agar populasi hewan tetap ada. Aturan ini dibuat untuk mempertahankan populasi ternak di Nagekeo, sehingga
kedepannya, kebutuhan masyarakat akan hewan besar tetap terpenuhi, baik dalam urusan jual beli maupun urusan adat istiadat”, tegas Muhayan.
Muhayan menambahkan, akibat dari pelanggaran tersebut dan berdasarkan Standard Operasional Prosedure (SOP) Satpol PP, Nomor 54 tahun 2011, maka dilakukan tindakan non justisia terhadap pihak pihak yang melanggar dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Terhadap mereka, sesuai SOP Sat. Pol PP Nomor 54 tahun 2011, pihak yang melanggar harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama, serta mengembalikan semua hewan tersebut ke penampungan masing masing”.tutur Muhayan.
Kabid kesehatan hewan pada dinas Peternakan Nagekeo, drh. Frans Bethana sangat kecewa dengan tindakan Daeng Emba dan Daeng Safarudin yang sudah berani melanggar aturan, karena pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi dan itupun masih tetap dilanggar. Hal ini adalah perbuatan yang tidak terpuji, dan harus ditindak secara tegas. Menurut Frans, aturan ini sudah ditetapkan semenjak diterbitkan pergub nomor 78 tahun 2019 tersebut.
“Jujur saya kecewa dengan Daeng Emba dan Daeng Safarudin, karena sebagai Mitra kerja dinas sudah tidak menghargai peraturan yang ada. Hal ini sudah terjadi kesekian kalinya, dan bukan baru kali ini saja. Semua sudah paham aturan, dan ini sudah termasuk sengaja. Apapun alasannya sangat tidak bisa diterima, ini demi penegakan aturan dan untuk kebaikan kita bersama. Yang menghambat usaha para pedagang sebenarnya bukan kami petugas, tapi para pedagang itu sendiri, karena dengan tahu dan mau melanggar aturan”, ucap Frans Bethana.
Hadir pula pada kesempatan itu, Kepolisian Resort Nagekeo, yakni Kanit II Intelkam Res Nagekeo, Bripka Andi Burhanudin. Bripka Andi mengatakan bahwa sebagai mitra kerja, pihak kepolisian mendukung penuh penegakan pergub maupun perbup bersama instansi terkait lainnya. Namun jika pelaku masih melanggar aturan yang sama dan memenuhi unsur pidana, maka kami tidak segan segan untuk menindaknya secara tegas.
“Aturan dibuat untuk kebaikan bersama, sehingga tidak ada yang dirugikan, baik pedagang maupun kelangsungan populasi ternak di Nagekeo. Apabila masih mengulangi hal yang sama, dan memenuhi unsur pidana, maka kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku”, imbuh mantan Kapolsubsektor Wolowae itu.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata