ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 8, 2022
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Lensa Timur
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • NTT
  • Health
  • Dunia
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hiburan
    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

  • Nasional
  • Sport
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • NTT
  • Health
  • Dunia
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hiburan
    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

  • Nasional
  • Sport
No Result
View All Result
Lensa Timur
No Result
View All Result

21 Ekor Hewan Tanpa Dokumen, Berhasil Diselamatkan Satpol Pol PP Nagekeo

by LensaTimur
April 26, 2021
in NTT
0
21 Ekor Hewan Tanpa Dokumen, Berhasil Diselamatkan Satpol Pol PP Nagekeo

Kasat Pol PP pada saat memulangkan 3 kendaraan ke Kantor Pol PP, Sabtu, 25/04/2021. ( Bambang).

0
SHARES
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mbay_ lensatimur.net – Tiga mobil pengangkut hewan ditahan petugas patroli Satpol PP Kabupaten Nagekeo di jalan lintas Pantura Mbay Riung; Senin 26 April 2021 dini hari di Desa Waekokak Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo.

Ketiga mobil tersebut, digiring oleh petugas patroli menuju Kantor Sat. Pol PP Nagekeo di untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan Sat. Pol PP bersama petugas Dinas Peternakan Nagekeo, ditemukan ada 21 ekor hewan besar yang dimuat dengan tanpa mengantongi dokumen SKKH maupun dokumen penting lainnya dari Dinas Peternakan.

“Hal tersebut sudah melanggar peraturan gubernur nomor 78 tahun 2019 tentang pengendalian keluar masuknya hewan ternak di Nusa Tenggara Timur” Ujar Kasat Pol.PP Nagekeo, Muhayan Amir.

Muhayan Amir mengatakan bahwa 21 Ekor hewan tersebut diangkut dengan menggunakan 2 angkutan jenis pick up dan 1 buah truck. Kedua jenis pick up, masing masing dengan nomor polisi DD 8216 FB milik Abdul Haris dan DD 8951 GE milik Hj. Hawati, Sedangkan 1 buah Truck Canter dengan Nomor Polisi EB 8412 H milik PA.Farbylian, yang hendak menuju Reo Kabupaten Manggarai.

“Total hewan yang diangkut oleh ketiga Armada kendaraan tersebut sebanyak 21 ekor, yang terdiri dari 4 ekor sapi jantan dan 14 ekor sapi betina serta 3 ekor kuda betina dari
2 pemilik yakni Daeng Emba dan Daeng Safarudin”, jelasnya.

ADVERTISEMENT

Muhayan Amir menegaskan bahwa tugas dan kewenangan pol PP adalah menegakan Pergub nomor 78 tahun 2019, tentang pengendalian terhadap keluar – masuk, serta peredaran ternak, produk hewan dan hasil ikutannya di Propinsi Nusa Tenggara Timur.

“Pergub merupakan nafas dari keberlangsungan populasi hewan di daerah. Hewan besar di Nagekeo bisa langka, apabila aturan tidak diperketat. Hewan betina produktif maupun jantan dengan bobot kurang dari 275 kg harus benar-benar dijaga dan dan dilestarikan agar populasi hewan tetap ada. Aturan ini dibuat untuk mempertahankan populasi ternak di Nagekeo, sehingga
kedepannya, kebutuhan masyarakat akan hewan besar tetap terpenuhi, baik dalam urusan jual beli maupun urusan adat istiadat”, tegas Muhayan.

Muhayan menambahkan, akibat dari pelanggaran tersebut dan berdasarkan Standard Operasional Prosedure (SOP) Satpol PP, Nomor 54 tahun 2011, maka dilakukan tindakan non justisia terhadap pihak pihak yang melanggar dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Terhadap mereka, sesuai SOP Sat. Pol PP Nomor 54 tahun 2011, pihak yang melanggar harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama, serta mengembalikan semua hewan tersebut ke penampungan masing masing”.tutur Muhayan.

Kabid kesehatan hewan pada dinas Peternakan Nagekeo, drh. Frans Bethana sangat kecewa dengan tindakan Daeng Emba dan Daeng Safarudin yang sudah berani melanggar aturan, karena pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi dan itupun masih tetap dilanggar. Hal ini adalah perbuatan yang tidak terpuji, dan harus ditindak secara tegas. Menurut Frans, aturan ini sudah ditetapkan semenjak diterbitkan pergub nomor 78 tahun 2019 tersebut.

ADVERTISEMENT

“Jujur saya kecewa dengan Daeng Emba dan Daeng Safarudin, karena sebagai Mitra kerja dinas sudah tidak menghargai peraturan yang ada. Hal ini sudah terjadi kesekian kalinya, dan bukan baru kali ini saja. Semua sudah paham aturan, dan ini sudah termasuk sengaja. Apapun alasannya sangat tidak bisa diterima, ini demi penegakan aturan dan untuk kebaikan kita bersama. Yang menghambat usaha para pedagang sebenarnya bukan kami petugas, tapi para pedagang itu sendiri, karena dengan tahu dan mau melanggar aturan”, ucap Frans Bethana.

Hadir pula pada kesempatan itu, Kepolisian Resort Nagekeo, yakni Kanit II Intelkam Res Nagekeo, Bripka Andi Burhanudin. Bripka Andi mengatakan bahwa sebagai mitra kerja, pihak kepolisian mendukung penuh penegakan pergub maupun perbup bersama instansi terkait lainnya. Namun jika pelaku masih melanggar aturan yang sama dan memenuhi unsur pidana, maka kami tidak segan segan untuk menindaknya secara tegas.

“Aturan dibuat untuk kebaikan bersama, sehingga tidak ada yang dirugikan, baik pedagang maupun kelangsungan populasi ternak di Nagekeo. Apabila masih mengulangi hal yang sama, dan memenuhi unsur pidana, maka kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku”, imbuh mantan Kapolsubsektor Wolowae itu.

Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata

ADVERTISEMENT
Next Post
Gelar Apel Kebangsaan, Kapolres Nagekeo Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Gelar Apel Kebangsaan, Kapolres Nagekeo Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Recommended

Satgas Tindak Tegas Pelanggaran Prokes dan Instruksi Bupati Ende

Satgas Tindak Tegas Pelanggaran Prokes dan Instruksi Bupati Ende

2 tahun ago
75 Tahun Indonesia Merdeka, Tiga Desa di Nangapanda Masih Hidup Dalam Kegelapan

75 Tahun Indonesia Merdeka, Tiga Desa di Nangapanda Masih Hidup Dalam Kegelapan

2 tahun ago

Follow Partner

Popular News

    ADVERTISEMENT

    • 0
    • 4
    • 746
    • 4.208
    • 678.201

    Category

    • Ekbis
    • Feature
    • Health
    • Hiburan
    • Hukrim
    • Nasional
    • NTT
    • Pendidikan
    • Polkam
    • Sport
    • Travel
    • Uncategorized

    About Us

    Lensatimur.net berada di bawah naungan PT. Tulida Media Utama

    SK Kemenkumham Republik Indonesia Nomor :
    AHU-0012959.AH.01.01. Tahun 2020

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Copyright @ 2020 lensatimurnet. All right reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Polkam
    • Hukrim
    • NTT
    • Health
    • Dunia
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Travel
    • Hiburan
    • Nasional
    • Sport

    Copyright @ 2020 lensatimurnet. All right reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error: Content is protected !!