Ende_Lensatimur.net Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di kabupaten Ende mulai mengajukan permohonan pada program bantuan sosial produktif ke Dinas Koperasi Kabupaten Ende.
Permohonan bantuan sosial produktif ini merupakan merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM RI . Program ini untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan UKM, Valentinus D Mujurutu kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis 03/09/2020.
Dia mengatakan Dinas Koperasi melakukan pendataan berdasarkan surat edaran dari kementerian koperasi dan UKM tentang penyaluran bantuan bagi UKM bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Dengan adanya surat edaran tersebut kita menyurati Para camat, Lurah dan Desa sehingga mereka bisa menindaklanjuti surat tersebut kepada masyarakat.
Hasil dari Tindak Lanjut Surat Edaran tersebut, maka hari ini masyarakat banyak yang datang masukan dokumen persyaratan untuk mendapat bantuan tersebut.
Kuota untuk penerima bantuan sosial UKM secara nasional sebanyak 12 juta pelaku usaha yang akan menerima bantuan sosial UKM tersebut.
Untuk kabupaten Ende belum ada kuota secara pasti karena semuanya ditentukan oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk saat ini, ada 3.254 pelaku usaha dan UKM yang mendaftar dan masukan dokumen persyaratan untuk menerima bantuan sosial UKM “, katanya.
Dia menambahkan bahwa bantuan sosial dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia ini sebesar Rp. 2.400.000 bagi pelaku usaha untuk satu kali terima.
Lanjut Valentinus, Dinas Koperasi Kabupaten dan kota dalam konteks ini hanya bertindak sebagai pengusul bukan sebagai penentu; karena dokumen yang ada nantinya akan kita kirim ke Dinas Koperasi Provinsi dan selanjutnya ke kementerian Koperasi dan UKM untuk diverifikasi. Yang menentukan dapat atau tidaknya bantuan tersebut adalah Pihak Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
Adapun hal – hal yang merupakan persyaratan bagi penerima bantuan sosial produktif UKM adalah sebagai berikut :1. Foto copy KTP dan KK2. Foto copy rekening Bank saldo terakhir3. Foto pelaku UKM dengan latar belakang tempat usaha4. Keterangan usaha dari Lurah atau Desa.
Valentinus pun berharap, agar pihak Kementerian Koperasi dan UKM bisa mengakomodir semua pelaku usaha dan UKM yang sudah mendaftar dan memasukan dokumennya di Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Ende, tutupnya. ( LT/Tim)