Larantuka_Lensa Timur.net – Pemerintahan Desa Pantai Oa, melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa Gelombang ke II tahap lima dan Enam senin, 28/09/2020 di Kantor Desa Pantai Oa.
Hal ini di laksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pasal 24 bagian c point 3 yaitu penetapan penerimaan manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan selanjutnya di atur lagi melalui peraturan Kepala Desa Pantai Oa Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Pemanfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pendemi Corona Virus Disease ( Covid – 19).
Penjabat Kepala Desa Pantai Oa, Yohanes Pleto saat menyalurkan BLT Dana Desa menyampaikan beberapa poin penting kepada ke 44 Keluarga Penerima Pemanfaat (KPM), terkait pemanfaatan uang bantuan langsung tunai ini.
Kami berharap agar KPM yang menerima bantuan BLT ini bisa memanfaatkannya secara baik untuk kebutuhan keluarga yang sangat urgen, seperti untuk biaya pendidikan dan kesehatan keluarga, tegasnya.
Penyaluran gelombang ke dua (2) Dana Bantuan Langsung Tunai, tahap Lima dan enam sebesar Rp 300.000,- per KK untuk setiap tahapnya.
Penjabat Kades Pantai Oa juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan karena Kabupaten Flores Timur saat ini sudah berada pada zona merah penyebaran corona virus disease atau covid – 19.
Untuk itu kami mengharapkan pengertian baik dari semua warga masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehataan di dalam aktivitas setiap sehari maupun saat bepergian, tutur Yohanes Pleto.
Lanjut Yohanes, untuk penanganan covid -19, Pemerintahan Desa Pantai Oa telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 118.800.000,- yang bersumber dari Dana Desa Pantai Oa Tahun Anggaran 2020. Untuk pengamanan jejaring sosial dalam hal ini Bantuan Langsung Tunai ( BLT) tahap satu (1) ( Bulan April, Mei dan Juni ) dengan besaran bantuan langsung Rp 600.000,- / KPM dan Tahap Dua (2) ( Bulan Juli, Agustus dan September ) dengan besaran Rp 300.000,- / KPM dan penyaluran kali ini merupakan penyaluran yang terkahir.
Sesuai pantauan media di lokasi kegiatan, Pemerintah Desa Pantai Oa melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) sesuai protap kesehatan covid – 19, di mana semua staf Pemerintahan Desa mengenakan masker.
Para penerima BLT sebelum menerima bantuan di aula kantor desa, terdahulunya di arahkan oleh petugas untuk mencuci tangan dengan sabun anti bakteri dan juga membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Proses penyaluran di dalam ruangan pun diatur secara bergelombang agar meminimalisir terjadinya penumpukan masa di dalam ruang kegiatan penerimaan BLT. (LT/Nikolaus Tapun)