Nagekeo_lensatimur.net – Geliat bisnis hiburan malam di suatu wilayah atau daerah menunjukkan bahwa adanya tanda – tanda kemajuan dari daerah tersebut. Namun dalam menjalankan usaha bisnis hiburan malam seperti ini, biasanya sangat beresiko dengan terjadinya tindakan kriminalitas. Untuk itu sebuah usaha bisnis hiburan malam harus mengantongi izin resmi yang memiliki kekuatan hukum, sehingga keberadaannya benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung.
Di Kabupaten Nagekeo sendiri, khususnya di seputaran Kota Mbay terdapat beberapa tempat hiburan malam yang tersebar di beberapa lokasi seperti : The Hills Cafe di Mbay 1, Junior Cafe di Towak, Coklat Cafe di Penginanga dan Berlian Cafe di Maropokot.
Dari beberapa nama cafe di atas, ada dua diantaranya yang belum mengantongi dokumen kelengkapan izin beroperasi, yakni Junior Cafe di Towak dan Berlian Cafe di Maropokot. Dari hasil penelusuran media ini di lapangan, diketahui bahwa yang masih beroperasi hingga saat ini ialah Junior Cafe, sementara Berlian Cafe tidak lagi beroperasi karena belum memperpanjang dokumen izin operasionalnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Nagekeo, Maria Anjelina A. Sekke, kepada media ini; Senin, 08/03/2021 menjelaskan bahwa dari empat bisnis pub dan karaoke yang ada, baru dua usaha bisnis hiburan malam yang telah mengantongi izin operasional. yakni The Hills Cafe dan Coklat Cafe.
“Hingga saat ini usaha bisnis hiburan malam yang telah memiliki izin resmi yakni The Hills Cafe dan Coklat Cafe. Sementara yang belum kantongi izin reami ialah Junior Cafe dan Berlian Cafe”, ujar Maria Anjelina A. Sekke Wea.
Maria A. Sekke menjelaskan, Pemerintah Nagekeo saat ini lagi berupaya untuk mendorong usaha-usaha yang belum berizin untuk segera mengurus dokumen perizinan. Hal ini bertujuan agar dalam melakukan kegiatan operasionalnya tidak menjadi bermasalah serta tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Jean Sekke sapaan akrab Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Nagekeo, mengatakan bahwa tempat hiburan malam biasanya sangat rentan dengan peredaran minuman keras ataupun minuman terlarang lainnya serta narkotika dan sejenisnya.
“Pemerintah Nagekeo dan aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penindakan bagi pub dan karaoke atupun cafe yang belum mengantongi izin operasi, guna mencegah peredaran miras dan narkotika di lokasi tersebut serta mau mencegah penyakit masyarakat lainnya”, tutur Jean Sekke.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nagekeo Muhayan Amir S. IP menegaskan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pol PP yang ada, maka pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum); termasuk di dalamnya adalah kegiatan karaoke dan hiburan malam di beberapa Cafe yang belum mengantongi izin operasi.
“Berkaitan dengan dua tempat hiburan malam yang belum mengantongi izin resmi, kami telah memberikan teguran melalui surat agar segera melengkapi dokumen perizinan yang resmi. Apabila tidak mengindahkan arahan pemerintah, maka kami akan mengambil tindakan tegas”, tandas Muhayan.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata