Borong_lensatimur.net – Ketua bersama pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Poco Nembu di Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur bertekad memanfaatkan gudang yang dibangun pada masa orde baru itu untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat.
Gudang yang sudah lama tidak difungsikan itu, kini disulap menjadi tempat penampungan semen yang tentunya tidak sedikit menyedot tenaga kerja dari warga sekitar untuk bekerja sebagai karyawan di tempat tersebut.
“Kami sudah mendatangkan pihak investor agar bisa memanfaatkan tempat tersebut sebagai gudang penampung semen. Dengan adanya gudang semen di wilayah ini, maka dengan sendirinya banyak tenaga kerja yang bisa terserap sehingga mampu mengurangi angka pengangguran. Inilah point positif yang bisa kita rasakan dari adanya gudang semen ini”, ungkap Donatus Lalong, Rabu, 24/03/2021.
Donatus yang juga adalah Sekretaris KUD Poco Nembu mengatakan bahwa Kendati demikian, masih ada sekelompok masyarakat yang menolak jika gudang KUD Poco Nembu dijadikan sebagai tempat penampung semen. Hal ini dikarenakan takut terjadinya polusi udara yang bisa membahayakan pernapasan manusia. Namun di sisi lain hemat Donatus, gudang KUD Poco Nembu tersebut adalah aset pemerintah yang sudah seharusnya difungsikan agar bisa memberikan nilai tambah dan keuntungan bagi Pemda Matim.
Gudang KUD Poco Nembu beberapa bulan kemarin sebenarnya sudah bisa difungsikan sebagai gudang semen, tetapi karena ada penolakan dari warga dengan alasan polusi udara maka gudang itu belum juga dipakai”, terang Donatus.
Sementara itu, ketua KUD Poco Nembu, Herman Jedot menjelaskan pihaknya sudah melakukan berbagai pendekatan dan komunikasi dengan warga sekitar agar tidak komplain, dengan meyakinkan mereka bahwa keberadaan gudang semen tersebut tidak memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat.
“Baru-baru ini, kami sudah lakukan kordinasi dengan pihak Kecamatan Kota Komba dan Polsek Waelengga. Mereka minta kami agar membuat pagar penutup dari terpal supaya debu-debu semen tidak berterbangan ke rumah warga setempat. Langkah itu sudah kami tempuh, namun masih saja ada masyarakat yang komplain”, tutur Herman.
Lebih lanjut Herman mengatakan, pernah sekali waktu mereka (warga masyarakat red) mendatangi Kapolres Matim guna mencari solusi terkait persoalan ini. Diakui Herman bahwa Kapolres Matim telah memberikan solusi yang baik untuk kebaikan bersama.
“Kapolres meminta kami untuk membuat surat izin prinsip supaya nantinya bisa beroperasi dengan nyaman,” Imbuh Herman.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Maret 2021, Donatus Datur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai Timur telah meninjau secara langsung gudang KUD Poco Nembu di Kelurahan Watungggene tersebut.
Dari Informasi yang dihimpun media ini, diketahui bahwa ketua bersama pengurus KUD Poco Nembu, saat ini sedang mengurus proses perizinan di Kantor DLHD Matim.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata