Nagekeo_lensatimur.net – Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) mendesak, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT, segera mengambil alih kasus dugaan korupsi masker dan handrub yang terjadi di dinas Kesehatan serta kasus Dana Tanggap Darurat Tahun Anggaran 2018 pada Dinas BPBD Kabupaten Nagekeo.
Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) menilai pihak aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada tidak serius menyelesaikan dugaan kasus korupsi yang telah dinaikan statusnya oleh Kejari Ngada dari penyeledikan ke penyidikan pada, 04/11/2020 yang lalu.
Demikian hal tersebut disampaikan Dewan Penasehat Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna), Bernard Sapu kepada media lensatimur.net, Kamis,11/02/2021 di Mbay.
Bernard menilai bahwa pihak Kejaksaan Negeri Ngada ada bermain mata dengan rekanan dan bisa saja pihak Kejari Ngada takut dengan rekanan.
Untuk itu Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna), meminta Kejagung RI agar segera melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Ngada yang di pimpin Ade Indrawan beserta jajarannya. Apabila dalam evaluasi ditemukan hal – hal mengenai ketidak beresan, maka diminta kepada pihak kejagung untuk bisa memberikan raport merah atas kinerja Kejaksaan Negeri Ngada. Di samping itu, segera merekomendasikan kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk bisa mengambil alih tugas dan tanggung jawab dalam menuntaskan dua kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada yang hingga saat ini belum ada titik terangnya.
Sebagai Dewan Penasehat Arjuna, Bernard meminta Kejagung RI, untuk memanggil Kajari Ngada untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan juga meminta maaf kepada pihak Pemda Nagekeo serta insan pers Nagekeo secara terbuka, sebagai bentuk pemulihan nama baik, karena kasus tersebut tidak memenuhi unsur Korupsi.
“Untuk permohonan maaf, harus disampaikan secara terbuka di media masa selama sebulan”, tegas Bernard.
Arkadius Togo sebagai Wakil Ketua Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) juga mengomentari serta mengkritisi ketegasan pihak penegak hukum yang bekerja di wilayah hukum Nagekeo dalam hal penanganan kasus dugaan korupsi.
Arto sapaan akrabnya, menyesalkan sikap pihak kejaksaan Negeri Ngada yang terlalu dini mengundang para wartawan untuk melakukan konferensi pers; sementara kasus dugaan korupsi tersebut belum memiliki bukti yang cukup kuat. Hal ini dapat menimbulkan prasangka negatif terhadap kinerja dua instansi teknis yakni Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Nagekeo.
“Ini sebagai warning bagi Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Ngada, agar dalam menetapkan status hukum sebuah kasus dugaan korupsi, harus memiliki data yang valid serta benar-benar memiliki bukti yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum”, tandasnya.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata