Nagekeo_Lensa Timur. net – Badan Karantina Pertanian Ende secara penuh berkomitmen mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) No. 78 Tahun 2019 tentang Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak/Produk Hewan dan Hasil Ikutannya. Hal ini disampaikan Kepala Badan Karantina Pertanian Ende, Ir. Kostan M.M Kepada Media ini, Sabtu 19/09/2020.
Komitmen ini selalu dijalankan dengan siaga, guna melakukan pemantauan dan pengawasan di pintu masuk dan keluar sesuai yang telah ditetapkan di wilayah Provinsi NTT.
Badan Karantina Pertanian Ende Wilayah Kerja Maropokot melakukan pengawasan lalu lintas ternak sapi di Pelabuhan Maropokot, Kabupaten Nagekeo.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk mencegah lalu lintas ternak sapi betina produktif.
Pengawasan tersebut dilakukan bersama instansi terkait seperti Aparat TNI, Polri, dan Satpol PP.
Kepala Karantina Pertanian Ende Konstan bersama Tim Pengawasan dan Penindakan (Kewasdakan) senantiasa melakukan koordinasi dengan dinas peternakan, untuk mencegah hal – hal yang memungkinkan adanya lalu lintas ternak yang tidak sesuai prosedur.
Lebih lanjut untuk mendukung Pergub NTT terkait pelarangan lalu lintas ternak besar betina produktif untuk dikirim keluar NTT, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat dari sisi pemantauan dan pengawasan lalu lintas ternak tersebut agar tetap mematuhi sistem dan prosedural yang berlaku.
Peraturan daerah (Perda) dan Undang-Undang (UU) Karantina harus sejalan dan sinkron agar tidak saling tumpang tindih.
Oleh karena itu, aspek koordinasi menjadi sangat penting dalam konteks kerja sama dan sinergitas antara Badan Karantina Pertanian dengan pemerintah daerah dalam hal menyelamatkan populasi ternak yang ada di Kabupaten Nagekeo ini,” Ungkap Konstan.
Urgensi dari koordinasi itu bukan saja hanya untuk menjalin silaturahmi antar instansi, Namun, lebih dari pada itu yakni bagaimana partisipasi dan sikap proaktif kita semua dalam mendukung program kerja Pemerintah dalam hal menjaga negeri kita tercinta ini, tutupnya. (LT/Tim)