Mbay_lensatimur.net – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo gelar pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kamis, 14/10/ 2021 di Kantor BPN Nagekeo jln Soekarno Hatta Mbay.
Pencanangan zona integritas eksternal ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan integritas internal yang telah dicanangkan pada tahun 2020 lalu.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala BPN Nagekeo, Dominikus B. Insantuan di sela – sela kegiatan pencanangan.
Kegiatan Pencanangan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pelayanan kepada masyarakat agar semakin profesional dan terpercaya.
“Kegiatan tahun ini merupakan kelanjutan dari tahun 2020 lalu yang sudah dilakukan oleh kita di BPN”, ujarnya.
Dalam sambutanya, Dominikus B. Insantuan mengatakan bahwa keberhasilan pembangunan zona integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari sebuah organisasi.
“Hal ini untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas publik”, tandasnya.
Lebih lanjut kata Dominikus, setelah pencanangan ini, menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Nagekeo akan menyiapkan rencana aksi yang konkrit sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Saya menegaskan bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas merupakan upaya penting bagi kita bersama, dalam mencerminkan tekad dan komitmen untuk menjadikan BPN Nagekeo yang bebas korupsi dan birokrasi bersih”, Ungkapnya.
Pencanangan ini ditandai dengan penandatangan Zona integritas oleh Bupati Nagekeo, Kepala BPN Nagekeo, Staf BPN Nagekeo dan Para Forkopimda Ngada – Nagekeo.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Ngada – Nagekeo, Kapolres Nagekeo, Ketua Pengadilan Negeri Ngada, para camat, para Kades dan Lurah, pimpinan Bank dan para pimpinan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT)
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata