Borong_lensatimur.net – Polemik antara pihak kontraktor dengan pekerja kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Timur. Polemik ini terjadi ketika para pekerja yang sudah menjalankan kewajibannya untuk bekerja, kini sedang menunggu giliran untuk mendapatkan hak yakni upah, namun belum juga dibayar oleh pihak kontraktornya. Hal ini menjadi sangat miris, karena persoalan seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi lagi.
Persoalan itu bermuka ketika perjanjian antara pihak pertama sebagai pemberi kerja dalam hal ini CV. Oase dengan pihak kedua sebagai pekerja dalam hal ini diwakili saudara Agus Parung, tidak sesuai dengan perjanjian awal yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara kedua belah pihak terkait besarnya upah.
Pihak kedua sudah memenuhi permintaan pihak pertama untuk bekerja sesuai dengan kalender kerja yakni selama 74 hari, dengan volume pekerjaan sepanjang 1150 meter. Pihak Pertama CV. Oase telah membayar kepada pihak kedua sebesar Rp. 126.000.000.
Namun berdasarkan hasil hitungan pihak kedua, mengalami kerugian akibat belum dibayarnya upah harian tenaga kerja borongan maupun material non lokal pada pembuatan tembok penahan Tanah (TPT) tersebut .
Untuk itu pihak kedua (pekerja red) mengambil langkah untuk melaporkan prihal persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Manggarai Timur untuk menyelesaikan persoalan ini.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur memastikan akan melakukan mediasi penyelesaian persoalan belum dibayarnya upah pekerja oleh CV. Oase pada proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan Benteng Jawa-Heret- Bewe (Segmen Wea Nenda Bawe) tahun anggaran 2020.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Disnakertrans Manggarai Timur; Aufridus Jahang pada hari Selasa, 23/02/2021 di ruang kerjanya.
Aufridus mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan mediasi antara para pihak, yakni pihak kontraktor dan pihak pekerja. Posisi Disnakertrans dalam konteks ini adalah sebagai mediator untuk menjembatani penyelesaian masalah antara pihak yang melapor dan pihak terlapor. Pihak pelapor dalam hal ini adalah pekerja yang upahnya belum dibayar sedangkan pihak terlapor adalah CV.OASE.
“Proses mediasi yang kami lakukan adalah mencari jalan terbaik sehingga apa yang menjadi tuntutan pekerja dapat terwujud”, ungkap Aufridus.
Adapun langkah yang telah kami ambil dalam memediasi persoalan ini ialah dengan mengirim surat panggilan kepada Direktur CV.OASE, Gerardus Djewaru untuk dimintai pertanggungjwaban tentang upah tenaga kerja yang belum dibayar tersebut.
Lebih lanjut Aufridus menjelaskan bahwa surat panggilan pertama sudah dikirimkan kepada pihak Direktur CV. Oase tertanggal, 19/02/2021 dengan nomor surat panggilan Nakertrans. 560/08.a/2021.
Pada Senin tanggal 22/02/2021, pihak Direktur CV. OASE memenuhi panggilan Pihak Dinas Nakertrans Matim untuk menjelaskan dan mengklarifikasi persoalan atas tidak dibayarnya upah pekerja oleh CV. Oase.
“Setelah melalui Mediasi dan penjelasan terkait aturan main yang ada, maka pihak CV. Oase membuat surat pernyatan yang berisi tentang kesanggupan untuk membayar upah pekerja sebesar Rp. 36.642.837 dan akan dibayar pada tanggal 1 Maret 2021 mendatang”, Ujar Aufridus.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata