Ende_lensatimur.net- Bupati Ende Drs. H. Djafar H. Achmad, MM perintahkan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyediakan layanan call center yang memuat pengaduan masyarakat.
Perintah Bupati Djafar ini disampaikan saat memimpin apel kekuatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende Senin 26/10/2020 bertempat di halaman kantor Bupati jln. Eltari Ende.
Menurut Bupati Djafar, layanan call center ini disediakan bagi masyarakat umum yang ingin memberikan pengaduan terkait kinerja Aparatur Sipil Negara berkaitan dengan kedisiplinan maupun perilaku ASN.
Dalam kesempatan itu Bupati Djafar meminta kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang adalah perpanjangan tangan Bupati agar benar-benar menerapkan semangat kedisiplinan itu bagi aparaturnya.
Jelas Bupati penerapan kedisiplinan itu menjadi sangat penting untuk diterapkan guna mengetahui sejauh mana kepatuhan aparatur dalam menjalankan tugas serta sejauh mana efektivitas kerja itu dapat dicapai. Selain itu untuk mengetahui prosentase kehadiran aparatur baik itu jam masuk ataupun keluar kantor, maupun dalam penyelesaian kerja akan berdampak pada kualitas pelayanan bagi masyarakat, terangnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ende ketika dikonfirmasi terkait perintah Bupati, agar pihaknya menyediakan layanan call center; Dia menjelaskan bahwa secara prinsip pihaknya akan melaksanakan perintah Bupati untuk menyediakan layanan call center bagi masyarakat.
Saat ini jelas Valen Setiawan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika terkait kesiapan aplikasi call center ini, ucapnya. (LT/Tim)