Nagekeo_lensatimur.net – Bupati Nagekeo, dr. Johanes Don Bosco Do M.Kes; menghimbau kepada masyarakat petani di Kabupaten Nagekeo untuk mengelola lahan pertaniannya dengan menggunakan pupuk bokasi yang tersedia di beberapa gudang bokasi, yang ada di kota Mbay.
Mengingat adanya pengurangan alokasi beberapa jenis pupuk secara nasional, maka sangat dimungkinkan petani di Nagekeo tidak dapat menerima Jumlah pupuk sesuai dengan jumlah yang diharapkan. Kondisi ini yang masih menjadi polemik berkepanjangan di kalangan petani Kabupaten Nagekeo, ungkap Bupati Don, Senin, 25/01/2021.
Kelangkaan pupuk yang terjadi di seluruh Indonesia, sangat berdampak pada pengurangan jatah alokasi ke berbagai daerah di seluruh Nusantara. Hal ini yang cukup meresahkan masyarakat petani, termasuk di Nagekeo. Pasalnya pupuk urea yang dibagikan tidak sesuai kuota. Berdasarkan keputusan yang dibuat, seharusnya pupuk yang didapatkan petani sebanyak 200kg/ha, namun kini jumlah tersebut sudah berkurang menjadi 75kg/ha. Hal ini memang sangat miris dan mengakibatkan hasil pertanian juga semakin sedikit.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Don tegaskan kepada masyarakat supaya bisa menggunakan pupuk bokasi. Dengan menggunakan pupuk Bokasi, para petani setidaknya dapat terbantu untuk memupuki lahan pertanian yang dimiliki, ujarnya.
Bupati Don menambahkan, bahwa kita tidak bisa menyerah begitu saja pada keadaan, karena ini kebijakan nasional. Untuk itu, masih ada cara lain yang dapat kita gunakan yakni dengan menggunakan pupuk bokasi yang tersedia di beberapa gudang, salah satunya di Desa Aeramo, ungkap Bupati Don.
Bupati Don berharap kepada para distributor maupun pengecer pupuk, untuk melayani seluruh kebutuhan petani yang namanya sudah terdaftar di rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) tanpa melihat berapa luas lahan yang dikelola.
Selain itu, menyikapi masyarakat yang masih bermukim di areal persawahan irigasi mbay, Bupati menyampaikan agar para petani secara perlahan harus sudah bisa memikirkan tempat pemukiman baru.
Komunitas yang sudah mendapatkan tempat pemukiman baru yakni komunitas Boba dan Ulupulu. Semoga ke depannya, dari beberapa komunitas lain yang masih berada di sawah, supaya segera carikan tempat pemukimannya, tegas Bupati Don.
Bupati Don menyampaikan bahwa terkait dengan urusan pendirian rumah, nanti bisa ajukan ke pemerintah melalui RT setempat, agar bisa dapatkan bantuan perumahan dari pemerintah.
Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Irigasi, Maka dalam pelaksanaannya secara perlahan agar masyarakat diberi ruang untuk memiliki tempat pemukiman baru. Setelah memiliki tempat, segera ajukan ke pemerintah untuk pendirian rumah bantuan dengan anggaran yang tersedia sebesar tujuh belas setengah juta rupiah, tutupnya.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata