Mbay_lensatimur.net – Bupati Nagekeo, dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes resmikan Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Jum’at 06/08/2021 di Aula VIP Bupati Nagekeo.
Dalam sambutannya Bupati Nagekeo mengatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berperan penting dalam penegakkan peraturan perundang-undangan daerah secara profesional dan proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Terbentuknya Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yakni berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS di lingkup Pemerintahan Daerah.
Hal ini bertujuan untuk menerima, mengelola, dan mengklarifikasi pengaduan masyarakat serta melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan pembinaan profesi, mental dan kepribadian PNS.

Bupati Don berharap terbentuknya Sekretariat PPNS Nagekeo sedapat mungkin bergandengan tangan dengan sejumlah lembaga hukum lainnya dalam rangka penegakan hukum dan peraturan perundang undangan.
“Kita sangat membutuhkan lembaga ini, karena merupakan sebuah lembaga yang berfungsi menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, selain itu juga agar kita dapat bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya di daerah ini”, ujar Bupati Don.
Lanjut Bupati Don, Sekretariat PPNS Nagekeo berkedudukan di Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran yang bersifat non struktural. PPNS akan bertanggungjawab kepada Bupati, di mana dalam pelaksanaan tugasnya harus memperhatikan prinsip prinsip manajemen.
Di akhir kegiatan, Bupati Nagekeo menyerahkan Peraturan Bupati tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nagekeo.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata