Borong_lensatimur.net – Bupati Manggarai Timur secara resmi menerima hasil kajian terpadu Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)
dalam lingkup wilayah Manggarai Timur. Hasil kajian ini diserahkan oleh Tim Geologi Lingkungan dari Kementerian ESDM Republik Indonesia di ruang rapat Bupati Matim; Rabu, 07/04/2021
Dengan adanya penyerahan hasil kajian terpadu kawasan bentang alam karst ini kepada Bupati Matim, maka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) juga resmi dibuka. Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi: Para Staf Ahli Bupati Manggarai Timur, Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Pimpinan OPD terkait lingkup pemerintah Provinsi NTT, Pejabat yang mewakili Pimpinan OPD terkait lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Pejabat yang mewakili Keuskupan Ruteng dalam hal ini Vikep Borong dan Vikep Reo serta Koordinator JIPC SVD, JPIC OFM dan JPIC Projo.
Dalam sambutannya, Bupati Agas Andreas menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi Kepada Tim kajian Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang sudah bekerja maksimal dalam melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.
“Pada kesempatan yang amat berharga ini, atas nama pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, saya ucapkan berlimpah terima kasih kepada Kepala Badan Geologi melalui Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan yang telah meyediakan anggaran bagi tim peneliti untuk melakukan kajian terpadu KBAK di wilayah Kabupaten Manggarai Timur”, ujar Agas Andreas.
Bupati Matim berharap agar melalui Focus Group Disscussion (FGD) ini, kita semua dapat menyamakan persepsi agar dapat menghasilkan penilaian yang obyektif tentang hasil penyelidikan dan kajian kawasan bentang alam karst.
“Melalui FGD ini, diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan delineasi usulan KBAK Kabupaten Manggarai Timur, yang nantinya akan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, agar ditetapkan sebagai kawasan bentang alam karst yang merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung Nasional”, tutur Agas Andreas.
Dalam pemaparan hasil studi karst di kawasan Matim, ada dua bentuk karst yaitu : eksokarst dan endokarst sesuai dengan permen ESDM No.17 tahun 2012, tentang penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dengan kriteria kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi maupun yang bisa dibudidaya.
Berdasarkan kajian analisis hidrogeologi, hidrogeokimia, hidroisotop (180 dan 2H), geofisika, dan pengeboran inti, di Lengko Lolok dan Tiwu Cewe menunjukkan ada tiga sistem air tanah di daerah penyelidikan tersebut. Ketiga sistem air tanah dimaksud meliputi : 1) Sistem air tanah batuan vulkanik dan karst dengan sistem aliran air tanah menengah; 2) Sistem air tanah karst-epigenik dengan sistem aliran air tanah lokal; dan 3) Sistem air tanah karst-hipogenik dengan sistem aliran air tanah regional.
Sesuai hasil kajian serta analisis data eksokarst dan endokarst yang terdapat di Kabupaten Manggarai
Timur, dapat disimpulkan bahwa karst Benteng Jawa – Pota menunjukkan eksokarst dan endokarst yang sesuai dengan kriteria kawasan bentang alam karst (KBAK) berdasarkan Permen ESDM No. 17 tahun 2012 yakni eksokarst dan endokarst basah sungai bawah tanah.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata