Nagekeo_Lensatimur.net _Bupati Nagekeo, dr Johanes Don Bosco Do, M. Kes melantik 10 pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo di aula setda Nagekeo civic centre Mbay; senin, 21/12/2020
Pelantikan 10 Pejabat Tinggi Pratama tersebut, sesuai dengan Keputusan Bupati Nagekeo Nomor : 821.12/ bk-diklat /n/1181/12/2020 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintahan Kabupaten Nagekeo.
Adapun Nama dan Unit tugas 10 Pejabat pratama terlantik; antara lain : Bernard Dinus Fansiena, MT, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dra. Djawaria KM. Simporosa, Kepala Dinas Koperindag, Ir. Renata Fernandez, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.Ketiga Pimpinan Pratama tersebut dikukuhkan Bupati Nagekeo sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan 7 Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yakni Muhayan Amir S. IP Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, Ir. Klementian Dawo, Kepala Dinas Peternakan, Oliva Monika Mogi, SP, Kepala Dinas Pertanian, Agustinus Pone, SH Kepala Pelaksana BPBD, Efraim Ch. Muga, Kepala Dinas Perhubungan, Maria Adriana Seke Wea, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Sales Ujang Dekresano, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam sambutannya, Bupati Nagekeo menyampaikan bahwa proses seleksi maupun test sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku yakni melalui fit and propertest.
Lanjut Bupati Nagekeo, seleksi dilakukan secara terbuka untuk pelamar dan terbatas. Tidak ada pelamar dari luar. Pilihan yang saya berikan kepada saudara – saudara sekalian berdasarkan penilaian formal dari assesor dan pengamatan saya sebagai Bupati selama 2 (dua) tahun, terang Bupati Don.
Bupati Don berharap agar para pejabat yang dilantik benar-benar bekerja sesuai dengan aturan dan harus menguasai tupoksinya secara baik dan selalu memperhatikan arahan Kepala Daerah. Tugas tugas eksekutif itu, harus dikuasai dengan baik. Jadilah orang pertama dan utama dalam mempertanggungjawabkan seluruh tata kelola pemerintahan daerah ini; di unit kerja masing-masing. Jangan biarkan anak buah harus bertanggung jawab sendiri”. tegas Bupati Don.
Lanjut Bupati Don, Para pejabat yang dilantik ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Untuk itu, di dalam bekerja anda sekalian dituntut agar bekerja secara teliti dan proposional dalam menggunakan anggaran, dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan efisiensi; sehingga akhirnya bisa dipertanggung jawabkan secara baik dan benar. (LT/BN).