Ende_lensatimur.net – Kepala Karantina Pertanian Ende mengajak seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Ende untuk bersinergi guna meningkatkan pengawasan lalu lintas media pembawa berupa hewan, tumbuhan dan produk lainnyanya untuk mencegah terjadinya pelanggaran karantina di Pulau Flores dan Lembata.
Pelanggaran karantina yang terjadi di pintu masuk dan keluar Pulau Flores disebabkan karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal,” tutur Kostan Kepala Karantina Pertanian Ende dalam realease yang diterima media ini, Kamis, 08/10/2020
Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian Ende mencatat bahwa sejak Januari hingga September 2020 telah terjadi pelanggaran pengawasan dan penindakan pertanian sebanyak tujuh kali.
Menurut Kostan, keberhasilan pihaknya dalam mencegah pelanggaran karantina berkat kerjasama dengan aparat keamanan baik TNI/POLRI dan instansi terkait lainnya.
Hal ini kami lakukan sebagai upaya bersama dalam melindungi negeri ini dari penyebaran virus atau hama penyakit baik kepada hewan karantina maupun tumbuhan karantina. Hama penyakit hewan karantina sering disebut dengan nama HPHK dan organisme pengganggu tumbuhan karantina disebut OPTK. Hal ini penting dilakukan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus atau hama penyakit guna menjaga kekayaan sumber daya alam hayati di Kabupaten Ende,” tuturnya.
Kostan juga menjelaskan bahwa dasar regulasi yang mengatur hal ini tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; kemudian dijelaskan pada pasal 44, 45,46, dan 47 yang secara berurutan menjelaskan bahwa setiap media pembawa yang tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina dari daerah asal, akan dilakukan tindakan penahanan hingga pemusnahan.
Lanjut Konstan, pada bulan September 2020 lalu, Kepala Karantina Pertanian Ende bersama tim kewasdakan telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Nagekeo, dan Ngada. Selain itu kami juga melakukan Koordinasi yang intens dengan pihak TNI, Polri, serta otoritas pelabuhan dan bandara.
Berkaitan dengan implementasi UU Nomor 21 Tahun 2019 tersebut, Kostan meminta dukungan pengawasan di lapangan, sehingga dapat menurunkan frekuensi pelanggaran karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran baik hewan maupun tumbuhan karantina.
“Kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait merupakan langkah konkrit dalam upaya melakukan pencegahan. Harapannya agar dapat menekan angka pelanggaran karantina di Pulau Flores dan Lembata,” ujarnya.
Kostan menegaskan pihak Karantina Pertanian Ende juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum melalui berbagai saluran media komunikasi. Selain Saluran media sosial dan media massa, kami bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ende melalui tayangan video animasi tentang perkarantinaan pada videotron.
*Koordinasi Apik dengan Instansi Terkait*
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menyatakan bahwa kegiatan koordinasi dan sosialisasi dengan instansi terkait sangat penting. Hal ini untuk mendukung tugas Karantina Pertanian di lapangan dalam mengawasi dan mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan yang berbahaya.
Untuk diketahui bahwa Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian Republik Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pedoman kerja penegakkan hukum karantina hewan, tumbuhan, serta pengawasan sumber daya hayati pada 17 Juli 2019 lalu.
Penangkapan pelanggaran karantina di tahun 2020 ini, merupakan kerja sama apik antara pejabat Karantina Pertanian Ende dengan instansi terkait di masing-masing wilayah. Koordinasi harus tetap terjaga,” tukas Jamil. (LT/Tim)