Mbay_lensatimur.net – Rekanan CV. Dua Tujuh batal lakukan tanda tangan kontrak proyek pengadaan Bibit Anak Ayam (DOC) pada Dinas Peternakan Nagekeo. Pasalnya, pagu yang tertera dan sudah ditetapkan melalui DPA sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) berbeda ketika dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) menjadi Rp. 44.407.500 (Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). Hal inilah yang menyebabkan pihak CV. Dua Tujuh tidak berani lakukan tanda tangan kontrak dengan alasan pihak dinas Peternakan Nagekeo mengcutting pagu yang tertuang dalam DPA yang sudah diperdakan.
drh. Fransiskus Bethana selalu Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) kepada media ini melalui ponsel pribadi, Selasa 30 Maret 2021 menjelaskan bahwa pagu yang di DPA itu muncul saja tanpa perhitungan secara baik. Itu baru usulan dari dinas melalui bidang terkait.
“Anggaran yang di DPA itukan mereka taro taro saja. Anggaran itu baru usulan dari dinas, dan kalau kita ikut lurus lurus seperti di DPA nanti kita dibilang mark up”, Katanya.
Lebih lanjut kata Fransiskus Bethana, berkaitan dengan pengadaan DOC tersebut, semua sudah dihitung secara baik, keuntungan 10% bagi rekanan, pajak PPN dan PPH serta modal sudah termuat dalam nilai kontrak Rp. 44.407.500. Meskipun pagu yang tertera di DPA senilai Rp. 75.000.000.
“Semua sudah dihitung pak, mulai keuntungan, pajak dan modal sudah di angka itu, karena apabila saya mengikuti di DPA yang 75 juta, bisa kena mark up. Dan sisanya dibuat silpa”, terangnya.
Lanjut Frans Bethana, Apabila pihak rekanan tidak mau menanda tangani kontrak sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak akan menghubungi lagi rekanan tersebut.
“Kalau dia keberatan silahkan saja itu hak dia. Saya akan tunggu sampai masa kontrak selesai. Setelah itu saya akan panggil rekanan lain dengan harga kontrak yang baru. Dia mau lapor saya kemana dan saya tanda dia memang, sampai kemanapun akan ketemu saya”, imbuhnya.
Sementara itu Shafar Laga Rema selaku Ketua Komisi 2 ketika diwawancarai media ini Selasa 30 Maret 2021 di Kantor DPRD Nagekeo mengatakan bahwa dinas tidak punya hak untuk mengcuting anggaran yang sudah termuat dalam DPA, karena sudah ditetapkan melalui Perda. Eksekusi saja sesuai yang sudah ditetapkan.
“Potong anggaran tidak asal potong, melalui sidang dulu. Mereka punya hak apa untuk potong anggaran. Karena hak pemotongan anggaran ada pada DPRD namanya hak Budgeting”.tegasnya.
Bersamaan dengan hal ini, Isidorus Goa anggota DPRD Nagekeo di komisi 3 akan lakukan pemanggilan kepada pihak dinas Peternakan Nagekeo, untuk meminta klarifikasi di lembaga DPRD Nagekeo.
“Akan kita panggil pihak dinas untuk klarifikasi terkait persoalan ini”, tandasnya.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata