Ende_ Lensatimur.net – pro contra atas disahkannya UU Cipta Kerja beberapa hari belakangan ini, menimbulkan gelombang aksi yang terus saja dilakukan oleh para buruh dan mahasiswa yang menuntut untuk tidak disahkannya UU Cipta Kerja tersebut. Hal ini juga mendapat aksi yang sama dari para Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu di Ende yang menggelar aksinya ke kantor DPRD dan kantor Bupati Ende, Senin, 12/10/2020.
Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu ini terdiri dari beberapa OKP dan kampus yang ada di kota Ende. Aksi ini digelar untuk menolak Omnibus Law terkait UU Cipta Kerja yang telah disetujui oleh DPR RI.
Dari pantauan Media ini di lapangan terlihat bahwa Masa aksi dan para demonstran melakukan orasi dan tuntutannya kepada DPRD Ende dan Pemerintah Kabupaten Ende sebagai pemilik Otoritas kekuasaan di daerah ini. Di Kantor DPRD Ende para demonstran diterima langsung oleh Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso Dan Wakil Ketua Emanuel Ericos Rede serta para anggota dewan lainya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ende untuk melakukan hearing terkait tuntutan dan harapan mereka.
Pada Saat melakukan dialog dengan Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende, Koordinator aksi, Abdul Hamid Yahya menyampaikan bahwa sebagai mahasiswa, kami mempertanyakan Sikap DPRD kabupaten Ende terkait dengan penetapan RUU Cipta Kerja yang disahkan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Abdul Hamid menyayangkan sikap DPR RI dalam hal menetapkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja yang terkesan buru- buru di saat situasi negara mengalami krisis ekonomi di tengah wabah pandemi covid-19. Mahasiswa menduga ada mafia dalam pengesahan Undang – Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Wakil Ketua DPRD Ende, Emanuel Ericos Rede saat dimintai tanggapannya terkait demonstrasi dan tuntutan para mahasiswa ini atas disahkannya UU Cipta Kerja, Dia mengatakan bahwa sebagai Wakil DPRD Ende kami harus melakukan koordinasi dan musyawarah dengan semua Anggota DPRD Ende guna membahas tuntutan dan harapan dari teman-teman Mahasiswa ini: dengan membuat kajian yang benar-benar Komprehensif baik di tataran komisi maupun Fraksi agar bisa menetukan sikap dan kebijakan yang pro rakyat dan tidak mengorbankan pihak manapun dengan tetap memperhatikan regulasi sebagai acuan dalam hidup bernegara, terangnya.
Terkait dengan aspirasi dari mahasiswa tentang beberapa pasal yang merupakan catatan – kritis terkait dengan RUU Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada rakyat, Erik mengatakan supaya silahkan saja disampaikan, karena tentunya masukan dan catatan itu sudah melalui kajian ilmiah; dan DPRD secara Kelembagaan akan meneruskan ke Pemerintah pusat dan DPR RI.
Lanjut Erik Rede, sebagai DPRD Ende dan secara kelembagaan kami hanya bisa meneruskan dan menyampaikan catatan kritis serta aspirasi dari teman-teman Mahasiswa semua kepada otoritas yang lebih tinggi yakni Kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI, karena kewenangan tertinggi dan pengambil kebijakan ada di mereka, imbuhnya.
Erik menambahkan Silahkan saja mengajukan judicial review apabila pasal – pasal itu dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat “, ungkapnya.
Inilah beberapa point pernyataan sikap dan tuntutan para Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu di Ende yang berhasil dihimpun media ini antara lain :
1. Menolak dengan tegas RUU Cipta Kerja
2. Mendesak DPR untuk mendesak Presiden mengeluarkan Perpu
3. Menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law yang mencederai semangat reformasi
4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk Mendesak DPR RI segera publikasikan draf RUU Cipta Kerja
5. Mendesak DPRD Ende untuk mendukung Judicial Review RUU Cipta Kerja.
Para demonstran dan Masa Aksi mendesak dan meminta kepada DPRD Ende agar bisa mengakomodir ke lima point yang menjadi harapan dan tuntutan mereka tersebut. (LT/Tim)