Mbay_lensatimur.net – Diduga ancam oknum jurnalis media Online Vox NTT yang berkarya di Kabupaten Nagekeo, Seorang kontraktor dengan inisial (A) dipolisikan Sang Wartawan ke Polres Mbay; Kamis, 19/08/2021
Kepada media ini, Patrick Wartawan Vox NTT menyampaikan kronologis kejadian seperti berikut ini. Semula dirinya ditelpon oleh Kontraktor yang berinisial A pada pukul 13.09 Wita, ketika Patrick masih dalam perjalanan menuju ke Mauponggo.
Dari percakapan yang terjadi antara sang wartawan dengan kontraktor via ponsel tersebut, Kontraktor berinisial A mengkomplain berita yang dimuat oleh media Vox NTT sebelumnya
tentang proyek peningkatan ruas jalan Roe – Ratedao – Nebe .
Dalam percakapan tersebut, diduga A sedang bersama orang lain yang juga mendengarkan percakapan itu. A mengatakan bahwa semua berita yang ditulis media Vox NTT tidak benar. Lantas Patrick selaku wartawan VOX NTT menyarankan kepada A untuk menyiapkan point point klarifikasinya.
Namun A langsung marah dan mengeluarkan kata kata kotor yang berupa makian dan mengarah pada ancaman. A juga menyarankan kepada wartawan Vox NTT, bila tidak terima dimaki, silahkan lapor ke polisi.
“Pemberitaan kau itu sangat tidak benar Patrick. Kau di mana sekarang, saya tunggu kau di lokasi sekarang. Kau enak saja tulis berita dan terkesan terlalu berlebihan”, ujar A kepada Patrick.
Selain A, Patrick juga mengatakan bahwa terdapat kata kata makian lainnya dari orang orang yang berada bersama A di lokasi proyek.
“L*u Kau, Pi Mai, kau dimana sekarang. Kau datang ke lokasi, kami tunggu kau. Demikian kata kata cacian yang dilontarkan kepada Patrick oleh orang orang yang berada bersama A”.Terang Patrick.
Patrick kemudian menyampaikan kepada A untuk menegur orang orang di sekitarnya agar jangan keluarkan kata kata makian.
“Omong baek baek ko, jangan maki begitu la”, jelas Patrick kepada media lensatimur.net saat wawancara di Mako Polres Nagekeo, Kamis 19 Agustus 2021 siang.
A pun sempat menegur orang – orang yang berada di sekelilingnya untuk tidak mengeluarkan kata kata makian.
“Jangan maki, ini urusan saya”.Tegur A kepada orang orang di sekitar dirinya dalam sebuah rekaman yang disampaikan Patrick kepada media ini.
Karena Patrick merasa dihina dan dilecehkan oleh A maupun kelompoknya, Patrick kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GUD & REKAN.
“Jadi, hari ini saya bersama kuasa hukum saya, GUD & Rekan mendatangi Kantor Polres Nagekeo untuk menindaklanjuti persoalan ini secara hukum”, papar Patrick Meo Djawa
Gregorius Upi Dheo, SH selaku Kuasa Hukum Patrick Meo Djawa kepada media ini menjelaskan berkaitan dengan kasus ini, pelapor wajib mendapatkan hak – hak perlindungan hukumnya atas ketidakadilan yang dilakukan terlapor terhadap Pelapor dalam hal ini klien saya Patrick Meo Djawa.
Berhubung klien saya adalah seorang jurnalis, yang mana dalam pelaksanaan tugasnya juga didasari pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, maka sudah seharusnya menggunakan ruang klarifikasi apabila merasa bahwa berita yang disampaikan ke publik itu tidak benar.
“Ya, selaku kuasa hukum, saya akan lakukan tugas kami secara profesional, dan klien kami pada posisi yang benar, sebagai seorang jurnalis menjalankan tugas jurnalis nya sudah sesuai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.” jelas Gregorius.
Laporan Patrick bersama kuasa hukumnya diterima pihak kepolisian dengan nomor : LP /BJ /B/68/VIII/ 2021/SPKTB/Res.Nagekeo/ Polda NTT.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata