ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 27, 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Lensa Timur
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • NTT
  • Health
  • Dunia
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hiburan
    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

  • Nasional
  • Sport
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • NTT
  • Health
  • Dunia
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hiburan
    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

  • Nasional
  • Sport
No Result
View All Result
Lensa Timur
No Result
View All Result

Diduga Tilepkan Dana Desa, Mantan Kades Wewaria Ditahan Satreskrim Polres Ende

by LensaTimur
Januari 9, 2023
in NTT
0
Diduga Tilepkan Dana Desa, Mantan Kades Wewaria Ditahan Satreskrim Polres Ende

Oknum Mantan Kades Wewaria yang diduga Tilepkan Dana Desa (DD) yang menggunakan Rompi Orange di ruangan Kasat Reskrim Polres Ende, Senin, 09/01/2023 (Foto : Humas Polres Ende)

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ende_lensatimur.net –  Diduga Tilepkan Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah, Oknum Mantan Kepala Desa Wewaria Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende Periode 2013 – 2018 berinisial VN berhasil diamankan dan ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Ende; Senin, 09/01/2023.

Dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, SH menerangkan bahwa Dana Desa yang ditilepkan oleh mantan Kades Wewaria merupakan dana pembangunan fisik pada dua item pekerjaan yang tidak berhasil diselesaikan.

“Dua item pembangunan fisik yang tidak diselesaikan pekerjaannya itu adalah pembangunan gedung Paud di Dusun Maumeri serta pembangunan jalan rabat di Dusun Paupanda l, Desa Wewaria Kecamatan Wewaria saat beliau masih menjabat sebagai Kades antara tahun 2013 – 2018,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Ende menambahkan bahwa terdapat temuan kelebihan pembayaran pada suplayer pembangunan gedung PAUD Maumeri sebesar Rp. 78,8 juta lebih dan belanja fiktif pada pembangunan rabat jalan sebesar Rp. 90,6 juta lebih sehingga total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp. 169,5 juta lebih.

“Mantan Kades Wewaria mengakui bahwa dalam pengelolaan dana desa tersebut dirinya tidak transparan dan memegang sendiri keuangan tanpa melibatkan kaur keuangan,” ujar Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H.

Iptu. Yance menuturkan yang bersangkutan dalam menentukan suplayer atau pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan fisik tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) serta tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). 

Pada tahun 2018, Desa Wewaria menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1,2 miliar lebih. Dana tersebut setelah dicairkan dari Bank yang bersangkutan langsung memegang sendiri tanpa menyerahkan uang itu kepada bendahara.

“Dalam pengelolaan Keuangan dirinya tidak melibatkan para pihak. Suplayer dalam kegiatan tersebut ditunjuk secara lisan, dan lebih fatalnya lagi dirinya menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, serta bersenang senang di tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Atas perbuatannya VN mantan kades Wewaria diancam dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami tangkap dan tahan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Ende.***

Penulis / Sumber   : HumasPolresEnde
Editor                   : Efrid Bata

ADVERTISEMENT
Next Post
Ternak Babi Bantuan Kementan RI Bagi Kelompok Masyarakat di Ende Berakhir Mengecewakan

Ternak Babi Bantuan Kementan RI Bagi Kelompok Masyarakat di Ende Berakhir Mengecewakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Recommended

Rahman Daeng Soroti Kritikan Anggota DPRD Nagekeo Yang Disinyalir Tidak Konstruktif

Rahman Daeng Soroti Kritikan Anggota DPRD Nagekeo Yang Disinyalir Tidak Konstruktif

2 tahun ago
Komisi II DPRD Ende Mempertanyakan Urgensi Relokasi PKL Di Sepanjang Bahu Jalan Imam Bonjol

Komisi II DPRD Ende Mempertanyakan Urgensi Relokasi PKL Di Sepanjang Bahu Jalan Imam Bonjol

2 tahun ago

Follow Partner

Popular News

    ADVERTISEMENT

    • 0
    • 9
    • 1,367
    • 3,483
    • 779,633

    Category

    • Ekbis
    • Feature
    • Health
    • Hiburan
    • Hukrim
    • Nasional
    • NTT
    • Pendidikan
    • Polkam
    • Sport
    • Travel
    • Uncategorized

    About Us

    Lensatimur.net berada di bawah naungan PT. Tulida Media Utama

    SK Kemenkumham Republik Indonesia Nomor :
    AHU-0012959.AH.01.01. Tahun 2020

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Copyright @ 2020 lensatimurnet. All right reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Polkam
    • Hukrim
    • NTT
    • Health
    • Dunia
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Travel
    • Hiburan
    • Nasional
    • Sport

    Copyright @ 2020 lensatimurnet. All right reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error: Content is protected !!