Ende_lensatimur.net – Diduga Tilepkan Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah, Oknum Mantan Kepala Desa Wewaria Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende Periode 2013 – 2018 berinisial VN berhasil diamankan dan ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Ende; Senin, 09/01/2023.
Dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, SH menerangkan bahwa Dana Desa yang ditilepkan oleh mantan Kades Wewaria merupakan dana pembangunan fisik pada dua item pekerjaan yang tidak berhasil diselesaikan.
“Dua item pembangunan fisik yang tidak diselesaikan pekerjaannya itu adalah pembangunan gedung Paud di Dusun Maumeri serta pembangunan jalan rabat di Dusun Paupanda l, Desa Wewaria Kecamatan Wewaria saat beliau masih menjabat sebagai Kades antara tahun 2013 – 2018,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Ende menambahkan bahwa terdapat temuan kelebihan pembayaran pada suplayer pembangunan gedung PAUD Maumeri sebesar Rp. 78,8 juta lebih dan belanja fiktif pada pembangunan rabat jalan sebesar Rp. 90,6 juta lebih sehingga total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp. 169,5 juta lebih.
“Mantan Kades Wewaria mengakui bahwa dalam pengelolaan dana desa tersebut dirinya tidak transparan dan memegang sendiri keuangan tanpa melibatkan kaur keuangan,” ujar Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H.
Iptu. Yance menuturkan yang bersangkutan dalam menentukan suplayer atau pihak ketiga dalam pelaksanaan pembangunan fisik tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) serta tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Pada tahun 2018, Desa Wewaria menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1,2 miliar lebih. Dana tersebut setelah dicairkan dari Bank yang bersangkutan langsung memegang sendiri tanpa menyerahkan uang itu kepada bendahara.
“Dalam pengelolaan Keuangan dirinya tidak melibatkan para pihak. Suplayer dalam kegiatan tersebut ditunjuk secara lisan, dan lebih fatalnya lagi dirinya menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, serta bersenang senang di tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya VN mantan kades Wewaria diancam dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami tangkap dan tahan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Ende.***
Penulis / Sumber : HumasPolresEnde
Editor : Efrid Bata