Matim_lensatimur.net – Tiga Lokasi Gudang milik PT. Pilar Semesta Raya yang berlokasi Wae Wole lakukan uji sondir, sebagai prasyarat dalam mendapatkan Izin terbit bangunan yang dikeluarkan oleh dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur.
Permohonan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh PT. Pilar Semesta Raya dilakukan setelah mengurus izin AMDAL di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur.
Kepala Seksi pelaksana jasa Kontruksi Dinas PUPR Manggarai Timur, Yohanes Dari Mohan; Selasa, 01/02/2022 kepada Media ini menjelaskan bahwa terkait proses perijinan bangunan (IMB) pada bangunan tinggi, terdapat sebuah persyaratan yaitu uji sondir. Uji Sondir ini merupakan salah satu syarat penting dalam pemenuhan syarat teknis bangunan.
“Pengujian sondir merupakan salah satu pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah pada setiap lapisan serta mengetahui kedalaman lapisan pendukung yaitu lapisan tanah keras,” tutur Yohanes.
Lebih lanjut Yohanes mengatakan bahwa hal ini dimaksudkan agar dalam mendesain Pondasi yang akan digunakan sebagai penyokong kolom bangunan di atasnya harus memiliki faktor Keamanan (safety factor), sehingga bangunan di atasnya tetap kuat serta tidak mengalami penurunan atau settlement yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja maupun bangunannya.
Senanda dengan Yohanes, Rosi yang merupakan konsultan bangunan menggambarkan bahwa sondir tanah adalah langkah awal dalam mendirikan sebuah bangunan.
“Pengujian sondir adalah suatu metode uji penekanan yang dilakukan untuk menganalisa daya dukung tanah dan mengukur ke dalaman lapisan tanah keras atau pendukung yang biasa disebut tanah sondir. Dengan mengetahui ke dalaman tanah keras (sondir) yang akan dijadikan pijakan untuk tiang pancang atau pile maka kontraktor dapat membuat desain pondasi yang sesuai dengan standart keamanan untuk menyokong kolom bangunan,” ujar Rosi.
Hal itu bertujuan agar pondasi tetap kuat dalam menahan beban bangunan yang ada di atasnya serta tidak mengalami penurunan (settlement) karena dapat membahayakan keselamatan penghuni dan kestabilan struktur bangunan. Uji sondir termasuk pengujian tanah (soil test). Banyak kasus kegagalan struktur karena kontur tanah yang labil akibat sebelum pembangunan tidak dilakukan pengujian sondir, efeknya pondasi menjadi tidak stabil dan bangunan menjadi ambruk.
Sementara itu Faisal sebagai penanggungjawab PT. Pilar Semesta Raya menuturkan bahwa kegiatan sondir yang dilakukan oleh Dinas PUPR Manggarai merupakan salah satu persayaratan untuk diterbitkan IMB.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas PUPR Kabupaten Manggarai yang telah melakukan kegiatan Sondir di tiga lokasi gedung yakni CV. Anugerah Raya berlokasi di dekat dermaga Wae Wole, gedung PT. Pilar Semesta Raya berada tepat di Lingkungan Kaju Karo, dan terakhir berada ada di toko bangunan yang berlokasi di jalan trans Flores Waelengga,” ungkap Faisal.
Faisal menambahkan bahwa PT. Pilar Semesta Raya sudah mengurus izin terkait dampak lingkungan di BLH Kabupaten Matim dan sudah disidangkan pada tahun 2021 yang lalu. Kami kemudian mengurus perijinan ke tata ruang di dinas PUPR Matim, namum salah satu persyaratan untuk menerbitkan IMB adalah kami wajib membuat permohon pengurusan sondir tanah.
” Setelah selesai urus di BLH, kami mengurus di tata ruang terkait penerbitan IMB, namun ada aturan terbaru setiap pemohoan penerbitan IMB wajib melakukan sondir tanah”, paparnya.
Lanjutnya, berkaitan dengan persyaratan tersebut kami tidak merasa keberatan, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berkenan dengan aturan tersebut kamipun melakukan koordinasi dengan dinas PUPR Matim, namun pihak dinas mengakui kalau alat untuk melakukan sondir tanah mereka belum ada. Untuk itu kami meminta bantuan ke Dinas PUPR Kabupaten Manggarai yang sudah memiliki alat tersebut. Hari ini mereka datang dan lakukan sondir di tiga lokasi milik PT. Pilar Semesta Raya,” tutupnya.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata