Borong_lensatimur.net – Kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah berusia 4 tahun di kampung Wereng, desa Tengku Lawar Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur, mendapat tanggapan serius dari Yayasan Mariamoe Peduli (YMP) yang berkedudukan di Ruteng yang secara khusus bergerak di bidang kemanusiaan.
Direktur YMP, Albina Redemta Umen mengatakan bahwa, kekerasan seksual merupakan tindakan kejahatan yang keji, serta sangat merugikan dan mengganggu kenyamanan hidup terutama bagi masa depan korban maupun lingkungan terdekat korban.
“Ketika seseorang mengalami kekerasan seksual, maka kejadian tersebut dapat menimbulkan trauma yang sangat mendalam, apalagi kalau hal tersebut terjadi pada anak-anak dan remaja.” Ujar Albina kepada media ini, Jum’at, 19/02/2021
Lebih lanjut Direktur Yayasan Mariamoe Peduli (YMP) menjelaskan bahwa korban harus sesegera mungkin mendapatkan terapi yang tepat agar tidak menimbulkan trauma yang berkepanjangan. Saat ini yang menjadi skala prioritas ialah bagaimana menyelamatkan korban supaya tidak mengalami trauma yang berlebihan. Saya takut, kita hanya fokus ke masalah hukumnya namun melupakan kondisi psikologis korban.
Apabila kejadian ini tidak ditangani dengan baik, serta tidak adanya dukungan yang diberikan kepada korban atau retkait terapi psikologis yang tepat; maka korban akan mengalami trauma yang berkepanjangan atau yang dikenal dengan nama PTSD ( Post Traumatik Stress Disorder) .
Dalam membantu korban kekerasan seksual pada anak, peran keluarga, sahabat, serta orang-orang yang berada di sekitar lingkungan korban menjadi sangat penting terutama untuk pemilihan trauma. Keluarga memiliki peran sentral dalam pendampingan serta pemulihan korban untuk melewati masa-masa sulit.
Di samping itu, selain memberikan terapi psikologis kepada korban, keterlibatan pihak Pemerintah dalam hal ini dinas P2KBP3A sangat diperlukan, untuk segera mengambil langkah cepat dan tepat dalam penanganan kasus ini sehingga tidak ada lagi korban yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual.
“Terapi Psikologis sangat dibutuhkan oleh Korban dalam masa-masa sulit seperti ini. Rekonsiliasi tidak saja diselesaikan secara hukum namun Rekonsiliasi psikologis adalah hal yang sangat dibutuhkan korban, keluarga, maupun lingkungan dimana korban tinggal,” tutur Albina.
Kasus kekerasan seksual terhadap bocah berusia 4 tahun di wereng Desa Tengku Lawar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur ini, menimbulkan ketakutan dan kecemasan bagi semua kalangan. Bahkan ada sebagian warga yang mengutuk tindakan bejat pelaku yang tidak bermoral ini, serta meminta Polisi untuk bertindak tegas terhadap pelaku pencabulan kepada
bocah berusia 4 tahun tersebut, dan memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya sesuai perbuatan yang telah pelaku perbuat.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata