Ende_lensatimur.net – Pimpinan dan Pengurus DPD Partai NasDem sambangi Kantor DPRD Ende guna menyerahkan SK DPP terkait Pengangkatan Sdra. Oktafianus Moa Mesi, ST sebagai Wakil Ketua DPRD Ende, sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Kehadiran Ketua DPD Partai NasDem di kantor DPRD Ende didampingi Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Ende, Armin Wuni Wasa serta ADPRD Partai NasDem, Petrus Fi.
Ketua DPD NasDem Kabupaten Ende bersama pengurus diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Ende, Hubertus Valentinus Setiawan di Kantor DPRD Jln. Eltari Ende; Rabu, 27/04/2022
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede kepada wartawan menjelaskan bahwa kehadirannya bersama pengurus DPD Partai NasDem di Lembaga DPRD Ende yakni mau menyerahkan SK. Pengangkatan Sdra. Oktafianus Moa Mesi, ST sebagai Wakil ketua DPRD Kabupaten Ende, sisa masa jabatan 2019-2024
“Penujukkan dan pengangkatan sdra Oktafianus Moa Mesi, ST sebagai Wakil Ketua DPRD Ende berdasarkan Keputusan DPP Partai NasDem Nomor : 11-Kpts/DPP-NasDem /II/ 2022, tertanggal 24 Februari 2022”, ujarnya.
Erik Rede menyampaikan banyak terima kasih kepada semua konstituen yang telah memilih Pa Fian dan anggota DPRD Ende dari Partai NasDem secara keseluruhan, sehingga Partai NasDem bisa mendapatkan kursi pimpinan di DPRD Ende.
“Ini adalah sebuah amanah yang diberikan rakyat kepada Partai NasDem Kabupaten Ende, untuk itu harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya amanah ini”, tegasnya.
Erik Rede yang juga Wakil Bupati Ende mengharapkan agar setelah berkas administrasi berupa SK Penunjukkan dan Pengangkatan Pa Fian diserahkan ke Lembaga DPRD Ende, agar bisa diproses dan dilantik secepatnya.
“Pa Fian harus bisa bekerja giat dan maksimal, karena cerminan Partai itu ada di petugas partai; baik yang ada di legislatif maupun eksekutif”, tandasnya.
Lebih jauh dirinya berharap agar setelah dilantik nanti, Pa Fian bisa bekerja dan bersinergi, baik dengan sesama Pimpinan DPRD Ende maupun dengan semua Anggota DPRD Ende agar bisa menyuarakan aspirasi masyarakat dengan baik.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Ende, Valens Setyawan menjelaskan bahwa setelah menerima SK dari DPD Partai NasDem Kabupaten Ende, maka hal selanjutnya adalah menyiapkan persyaratan administrasi.
“Persyaratan administrasi ini nantinya ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD Ende lalu kami akan serahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam hal ini kepada Bapak Bupati Ende”, ucapnya.
Setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Ende menerima berkas Administrasi dimaksud, maka Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Ende yang akan mengajukan Ke Gubernur Nusa Tenggara Timur.
“Itu prosedur secara regulasi”, tutupnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete