Mbay_lensatimur.net – DPRD Nagekeo mempertanyakan komitmen Bupati Don terkait rekruitmen pegawai Non PNS di Nagekeo yang terkesan dilakukan secara diam-diam. Kami sebagai DPRD Nagekeo kecewa dengan Pemerintah Daerah Nagekeo yang secara diam diam lakukan perekrutan tenaga kerja baru di Instansi pemerintah tanpa melibatkan DPRD secara Kelembagaan. Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu menilai Pemda Nagekeo sudah bertindak sewenang wenang, sekaligus mengabaikan fungsi dan peran DPRD.
Menurut Marselinus, Bupati Nagekeo inkonsistensi terhadap apa yang telah disampaikannya beberapa tahun lalu dihadapan 25 orang anggota DPRD Nagekeo, pasca pemberhentian ribuan Tenaga Harian Lepas (THL).
Hal itu disampaikan Marselinus Ajo Bupu saat memberikan konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu 09/06/ 2021.
Sebagai Pimpinan DPRD Nagekeo, saya menilai bahwa Bupati Nagekeo sudah meniadakan DPRD Nagekeo yang sejatinya adalah mitra kerja eksekutif. Bagaimana kita bisa tahu kekurangan tenaga kerja kalau analisis beban kerjanya saja tidak ada!?, Yang lebih parahnya lagi, tidak pernah sampaikan hal tersebut kepada DPRD Nagekeo.
“Menurut saya, Bupati Don sangat tidak arif. Dan juga saya mau katakan Bupati sedang merekrut tenaga kerja siluman, karena dilakukan secara diam diam”, ujarnya.
Lanjut Marselinus, tenaga kerja yang baru direkrut tersebut tidak ada dalam skema anggaran untuk pembiayaan gaji bagi para pekerja tersebut. Semua pembiayaan yang berkaitan dengan proses jalannya roda pemerintahan di Nagekeo harus melalui persetujuan DPRD Nagekeo.
“Dari mana sumber dana pemerintah untuk bayar gaji mereka, karena anggarannya saja tidak pernah dibahas bersama DPRD. Jangan pernah berharap bahwa di sidang perubahan nanti kami setuju; karena perekrutannya saja kami tidak tahu”, tegasnya.
Marselinus mengatakan, secara kelembagaan DPRD Nagekeo tidak pernah mempersoalkan rekruitmen tenaga kerja baru di lingkup Pemda Nagekeo, tetapi harus melalui sebuah prosedur yang benar. Di mana harus dibahas bersama DPRD, dilakukan secara transparan, dan melalui hasil kajian analisis beban kerja dari setiap dinas yang rasional, lalu kemudian dipublikasikan, sehingga dapat diikuti oleh seluruh pencari kerja di Nagekeo.
“Boleh merekrut asalkan melalui prosedur yang benar dan dilakukan secara transparan, sehingga tidak dinilai publik melakukan Kolusi dan Nepotisme”, tandasnya.
Terkait hal ini, DPRD secara Kelembagaan akan lakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nagekeo, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lakukan rapat kerja pada hari senin tanggal 21 Juni 2021.
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Du’a Wea yang dimintai tanggapannya oleh Media ini mengatakan bahwa Bupati Don tidak konsisten dengan apa yang sudah pernah ia sampaikan beberapa waktu lalu.
Saya tidak mempersoalkan perekrutan tenaga kerja baru, karena itu dimungkinkan oleh regulasi yakni PP Nomor : 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun, dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah, Eksekutif tidak boleh berjalan sendiri, harus melibatkan lembaga DPRD karena menyangkut berbagai macam pembiayaan.
“Bupati Don ternyata mudah lupa akan urusan ini. Dulu di hadapan para Anggota DPRD Nagekeo, beliau pernah berjanji untuk tidak lakukan rekruitmen tenaga kerja non PNS demi penghematan anggaran. Di mana komitment seorang pemimpin? Menjadi seorang pemimpin harus konsisten terhadap apa yang sudah disampaikan, bukan hari ini omong lain, besok omong lain”, pungkasnya.
Kristianus menggarisbawahi soal sistem rekruitmen dan mekanismenya. Mau rekrut siapa saja tidak jadi soal, asalkan mekanismenya jelas, karena ini urus negara, bukan urus rumah tangga. Sebagai wakil rakyat, kita terbebani dengan ribuan tenaga harian lepas (THL) yang sudah mengabdi sekian tahun, sejak Nagekeo menjadi daerah otonomi baru, yang sudah lama dirumahkan dan tidak lagi terakomodir. Ini yang jadi masalah!!
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata