Nagekeo_lensatimur.net – Dugaan kasus Korupsi yang terjadi pada dua instansi pemerintah di Kabupaten Nagekeo, yakni dinas Kesehatan dan BPBD, yang di ditangani Kejaksaan Negeri Ngada sudah 4 bulan belum mendapatkan kejelasan.
Hal ini mendapat tanggapan dan komentar dari ketua DPRD Kabupaten Nagekeo Marselinus F Ajo Bupu, kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu, 03/03/2021
Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F Ajo Bupu menegaskan, bahwa DPRD Nagekeo secara kelembagaan akan mengirim surat secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada di Bajawa dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur di Kupang.
“Terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan dan BPBD, lembaga DPRD Nagekeo akan kirim surat ke Kejari Ngada dan Kejati NTT, agar segera menuntaskan kasus tersebut”, tegas Ketua DPRD Nagekeo.
Marselinus menambahkan, apabila dari kedua kasus dugaan korupsi tersebut tidak ditemukan bukti yang cukup kuat, maka kepada Kejari Ngada diminta untuk segera keluarkan SP3. Hal ini dimaksud, agar tidak ada persepsi buruk terhadap kinerja Kejari Ngada. Selain itu, oknum yang menjadi terduga tidak merasa takut dan cemas menghadapi persoalan itu.
“Kalau tidak ada bukti yang valid segera SP3-kan. Hal ini agar publik tidak berpikir negatif tentang kinerja Kejaksaan Negeri Ngada, serta memberikan rasa aman bagi para terduga di lingkungan kerja maupun sosial”, ujar Marselinus.
Lanjut Marselinus, masyarakat Nagekeo saat ini sangat merasa terusik dengan adanya dua kasus dugaan korupsi yang dipublish oleh media, setelah melalui konferensi pers oleh pihak Kejari Ngada beberapa waktu lalu, karena hal itu berdampak pada penilaian masyarakat terhadap kinerja Kejari Ngada.
“Untuk itu, terhadap dua kasus dugaan korupsi tersebut, pihak Kejari Ngada harus memberikan pernyataan resmi ke publik Nagekeo melalui konferensi pers dengan media untuk menjelaskan tentang sejauh mana perkembangan penyelesaian kasus tersebut sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Kalaupun tidak tuntas, ada apa di balik itu semua”, tandas Marselinus.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata