Ende_lensatimur.net – Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian, SIK didampingi Kasat reskrim, Iptu Yance Kadiaman, SH; Senin, 31/10/2022 menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak Media di ruang Reskrim Polres Ende terkait kasus dugaan korupsi dana komite di SMKN 1 Ende.
Kapolres Andre mengatakan bahwa mantan Kepala Sekolah SMKN I Ende yang berinisial HGR dan Bendahara SMKN I Ende yang berinisial DW ditahan pihak Kepolisian Resort Ende, karena Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan Komite di SMKN I Ende.
“Dana komite tersebut dipungut dari masing-masing siswa sejak tahun 2019 hingga 2022 yang mana per anaknya ada yang 1 juta rupiah dan ada yang 2 juta rupiah. Total dugaan korupsi berdasarkan hasil audit sebesar : Rp. 1.726.681.118 dari total dana 6 M,” ucapnya.
Lanjutnya, modus operandi kedua tersangka berbeda. Untuk tersangka HGR, yang bersangkutan mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme, selain itu HGR juga mengangkat tenaga Pendidik dan Kependidikan di sekolah itu menjadi Bendahara.
Berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan keuangan komite sekolah, tersangka HGR tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan dari Ketua Komite dan Sekretaris Komite.
“Tersangka HGR menggunakan uang untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan seperti ketempat hiburan atau karaoke serta main judi kartu,” tuturnya.
Sementara tersangka WD, Kapolres Ende menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan. Sebagai bendahara dalam pengelolaan keuangan komite beliau tidak transparan, tidak membuat laporan pertanggung jawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite.
“Tersangka WD menggunakan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan” paparnya.
Kapolres Ende menuturkan bahwa sebelum menetapkan HGR dan WD sebagai tersangka, pihak reskrim Polres Ende telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi.
“Saksi-saksi tersebut terdiri dari guru PNS SMKN 1 Ende sebanyak 47 orang, orang tua wali 5 orang, saksi pihak Komite 3 orang, saksi ahli 3 orang yakni ahli Keuangan Negara, Dinas P dan K Provinsi NTT dan saksi Akuntan Publik,” tandasnya.
Kapolres Andre menuturkan bahwa adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian berupa, 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox isi selinder 155 CC warna merah nomor polisi: EB 4678 AK dalam hal ini milik Tsk HGR yang mana pembelian kendaraan bermotor tersebut di Dealer Yamaha Yes Ende, tertanggal 18 Agustus 2020 dengan harga sebesar Rp.26.500.000, (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, 1 (satu) buah cincin 13 gram 21 karat seharga Rp. 4.000.000 berdasarkan Surat Bukti Gadai nomor 12245-22-01-003390-1, atas nama HERMIN GILDUS RANGGA pada Kantor Pegadaian Unit Paupire, tanggal 05 Juli 2022.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka WD yakni 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba berwarna hitam type Satelit C55-B5249 dengan nomor seri XE155868P dan Dokumen berupa bukti nota belanja dan kwitansi serta Uang tunai Rp.243.000.000,-
Motif tersangka HGR berpendapat bahwa uang komite bukan keuangan Negara dan dapat dipergunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama.
“Tersangka HGR berpura-pura tidak mengetahui tentang aturan yang mengatur keuangan Komite Sekolah sementara tersangka WD mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR,” pungkasnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, polisi berkesimpulan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Komite SMKN 1 Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu millyar rupiah).
KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Rp.1.726.681.118,
Adapun rincian Kerugian Keuangan Negara, HGR menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, untuk bersenang senang ke tempat hiburan atau karaoke dan main Judi kartu. Sebagian uang, ungkap Kapolres diberikan kepada istri dan anak-anaknya, sebagiannya pula berupa pembelian tiket pesawat untuk Tsk HGR, Istri dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp. 403.500.000.
” Sementara penggunaan keuangan dari Tsk WD, yakni panjar sebidang tanah di Jl. Marilonga, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, sebesar Rp. 50.000.000, – Pembayaran Kesra kepada guru dan PNS pada SMKN 1 Ende sebesar Rp. 196.000.000, ujar Kapolres Ende AKBP Andre Librian,
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, SH mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Sel Mapolres Ende untuk 20 hari ke depandepan terhitung mulai hari ini Senin, 31/10/2022.
“Berkas perkara akan segera dirampungkan dan dalam minggu ini akan segera didorong ke jaksa penuntut umum (JPU),” tegasnya. ***
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete