Ende_lensatimur.net – Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhir – akhir ini semakin marak di Kabupaten Ende, dan kebanyakan menimpah anak usia di bawah umur.
Dalam konferensi pers dengan para awak media di Polres Ende, Kamis, 25/08/2022; Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim, Yance Y. Kadiaman, SH mengatakan bahwa terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Satreskrim Polres Ende sudah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka yakni ST dan GR.
Kedua tersangka yakni ST dan GR adalah Petugas Lapangan dari PT. pelita Dwi Karya yang beralamat di Tangerang, di mana keduanya ditugaskan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur untuk bekerja di Jakarta.
“Dalam proses perekrutan tenaga kerja, kedua tersangka ini melakukannya dengan tidak manusiawi. Korban yang berhasil direkrut dibawa pakai pick up dari desa menuju kota, lalu dipindahkan ke Expedisi untuk dikirim ke Jakarta. Para korban dibuat seperti barang saja,” ujar Yance.
Yance menambahkan bahwa dalam perekrutan tenaga kerja, kedua tersangka juga melakukan manipulasi terhadap umur korban. Korban yang belum pas umur juga direkrut dengan iming bahwa nanti akan digaji dengan mominal yang besar yakni 1 Juta Rupiah ke atas.
Keluarga Korban yang mendengar kegiatan dimaksud lalu berusaha mencari anak mereka dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Pihak Kepolisian bergerak cepat melakukan penelusuran dan kemudian berhasil menangkap pelaku sebanyak dua orang yakni tersangka ST dan GR pada tanggal 30 April 2022,” ucapnya.
Lanjut Yance, kepada kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang yakni pasal 2 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun penjara.
Dia menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM, Surat Tugas, Surat Keterangan Domisili, Uang, Print Out Rekening, serta kendaraan yang digunakan tersangka untuk perekrutan tenaga kerja.
“Hari ini tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” tegas Yance.
Yance berharap kepada warga Kabupaten Ende, khususnya bagi pencari kerja agar selalu berhati-hati menerima tawaran kerja apalagi status kelembagaan dan tujuan perekrutannya tidak jelas.
“Usahakan untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah baik dari tingkat desa maupun Kabupaten serta dianjurkan untuk mengikuti jalur resmi yang diakui Pemerintah sehingga tidak berdampak pada hal – hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete