Borong_lensatimur. net – Dua Wartawan Online yang bekerja di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, mengalami kriminalisasi saat melakukan tugas Jurnalistik di desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur, oleh Oknum AR, yang adalah anggota Kelompok tani “Titong Koe”, Rabu, 30/09/2020 siang waktu setempat.
Kedua wartawan Online yang mengalami Kriminalisasi tersebut adalah wartawan Jendelaindo.com (Marianus I. Antus) dan Wartawan Floreseditorial.com (Ignasius Tulus).
Marianus menuturkan bahwa kedatangan mereka ke kantor Desa Bangka Kantar pada Rabu, 30/9/2020 guna mewawancarai Kepala Desa terkait proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di desa tersebut yang belum dikerjakan hingga saat ini.
Diceritakannya, bahwa kronologis kejadian itu bermula saat keduanya tengah mewawancarai Bapak Kepala Desa Bangka Kantar, tiba – tiba datang AR tanpa permisi langsung menghardik dan bertanya kepada kami: “Kalian mau wawancara apa?; Dari wartawan atau dari mana”? kata Marianus menirukan ucapan AR.
“Kalian datang jangan cari kelemahan desa ya!!!, saya juga tau etika jurnalistik,” katanya.
AR bahkan memaksa kedua wartawan online ini untuk menunjukkan identitas diri mereka sebagai jurnalis, berupa Kartu Pers dan Surat Tugas (ST).
Saya kemudian menunjukkan Surat Tugas saya, dan dia sempat mendokumentasikan nya,” terang Ignasius Tulus, Jurnalis Floreseditorial.com.
Secara terpisah, menanggapi hal tersebut; ketua Aliansi Jurnalis Online Kabupaten Manggarai Timur, Adrianus Kornasen, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum AR adalah bentuk kiriminalisasi Terhadap tugas dan karya jurnalistik.
Kami sangat sesalkan kejadian itu, karena pada kenyataannya masih ada tindakan yang tidak menyenangkan yakni menghalang-halangi tugas wartawan saat melakukan tugas peliputan.
Ini jelas – jelas melanggar UU Pers, dan untuk itu kami menindak lanjutinya dengan melapor ke Polres Manggarai Timur agar tindakan seperti ini tidak terjadi lagi, tegas Kornasen, ketika diwawancarai oleh para wartawan di Polres Manggarai Timur.
Kornasen pun menjelaskan bahwa tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik itu diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Lebih lanjut, Kornasen juga menghimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika Jurnalistik, serta etika moral yakni sopan santun dalam melaksanakan tugas – tugas jurnalistik dan selalu mengutamakan profesionalisme.
Panduan itu menjadi kompas bagi kita para wartawan dalam mengembankan tugas-tugas jurnalistik. Dengan demikian saya berharap agar peristiwa serupa tidak boleh terjadi lagi di Manggarai Timur ini, tukasnya.
Sementara kasat Reskrim polres Manggarai Timur Iptu Deddy S. Karamoi kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil oknum yang bersangkutan.
Oknum yang bersangkutan akan kita panggil untuk dimintai keterangan, kata Iptu Dedy. (LT/ Ephoz).