Ende_lensatimur.net – Kapolres Ende AKBP. Andre Librian, S.I.K bersama Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU. Yance Yauri Kadiaman, SH. menggelar keterangan pers kepada sejumlah awak media di ruang perkara Satreskrim Polres Ende; Senin, 10/10/2022.
Kapolres Ende dalam keterangan pers-nya mengatakan bahwa Aparat Kepolisian Resort (Polres) Ende berhasil membekuk 4 orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Jumat, 07/10/2022 di Gudang PT Nirmala Cahaya Agung Ende.
“Keempat pelaku tertangkap tangan oleh aparat Polres Ende sedang melakukan salin minyak jenis solar dari mobil tangki dengan menggunakan pompa untuk diisikan ke jerigen – jerigen,” tandasnya.
Kapolres Andre Librian menjelaskan bahwa Motif dari keempat pelaku melakukan tindakan tersebut yakni untuk menambah penghasilan, karena gaji yang mereka dapatkan sangat kecil.
“Perbuatan para tersangka ini telah dilakukan sejak tahun 2020,” ucapnya.
Lanjut Kapolres Ende, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yakni berinisial WDS sebagai sopir, AY sebagai teman AL, AL sebagai sopir sedangkan tersangka UN adalah mantan Karyawan, PT Nirmala Cahaya Agung Ende.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) unit mobil tangki minyak bertuliskan PT. Nirmala Cahaya Agung, 2 (dua) buah kunci mobil tangki, 1 (satu) lembar STNK Mobil, 2 (dua) buah selang yang digunakan untuk menyalin minyak tanah dari mobil tangki ke drum atau jeringen.
“Selain itu terdapat. 2 (dua) buah konektor, 4 (empat) buah jerigen berukuran 35 liter berisi solar 35 liter, 1 (satu) buah jerigen berukuran 30 liter berisi solar sekitar 5 liter. 3 (tiga) buah jerigen berukuran 30 liter tanpa isi atau kosong dan 3 (tiga) drum berukuran 200 liter berisi solar 200 liter,” ucapnya.
Adapun kronologis kejadiannya ungkap Kapolres bahwa pada Jumat 7 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 wita tersangka Al berangkat ke Depot Pertamina menggunakan mobil tangki EB 8192 AM warna putih biru.
Kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter, setelah mengisi BBM tersebut tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.
Namun tersangka terlebih dahulu menuju gudang milik PT Nirmala Cahaya Agung Ende, beralamat jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Ketika sampai di gudang, sudah terdapat tersangka AY dan tersangka UN yang sudah menunggu di gudang. Kemudian setiba di Gudung PT Nirmala, lantas ke empat tersangka menyambung selang konek untuk mengambil minyak solar sebanyak 3 (tiga) drum atau 600 liter solar.
Sementara pada Jumat 7 Oktober 2022, sekitar pukul 08.30 wita, tersangka WDS berangkat menuju Depot Pertamina bersama dengan saksi EAN menggunakan mobil tangki EB 8497 AN, warna putih biru.
Kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter, setelah mengisi BBM tersebut tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM. Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.
Namun tersangka terlebih dahulu menuju gudang PT Nirmala Cahaya Agung yang beralamat di Jalan Kelimutu Ende. Sesampainya di gudang tersangka WDS dan saksi EAN menyambung selang konek mengisi solar ke jirigen sebanyak 4 (empat) buah atau yang berisi 140 liter.
Kapolres mengatakan terhadap 4 orang tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.
Kapolres menjelaskan bahwa sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI NO. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.
Kapolres menyampaikan bahwa terhadap 4 (empat) orang tersangka berinisial AY, WDS, AL dan UN telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 08 Oktober 2022.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete