Borong_lensatimur.net – Nasib naas menimpa Ferdinandus Jeharu; seorang warga yang berdomisili di kampung Ende, Kelurahan Kota Ndora Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur; Juma’t, 02/04/2021 pukul: 20:00 Wita.
Pasalnya, Ferdinandus dikeroyok oleh tetangganya sendiri yang berinisial MM bersama kedua rekannya di rumah milik Ferdinandus; sehingga mengakibatkan Ferdinandus mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya.
Berdasarkan penuturan dari Ferdinandus, begitu korban biasa disapa, pada hari Jumat, 02/04/2021; korban dan istri korban berselisih pendapat, sehingga korban memarahi istri korban dengan mengeluarkan kata – kata kasar yaitu dengan sebutan “asu” (anjing) dan “ela” (babi). Kata – kata itu didengar oleh pelaku, dan pelaku merasa tersinggung dengan ucapan Ferdinandus.
“Jadi kronologi kejadiannya begini pak, pada hari Jumat, 02/04/2021 pagi, saya hendak beristirahat (tidur) karena malamnya saya merasa susah tidur. Namun ketika hendak tidur, terjadilah perselisihan antara saya dan istri saya. Karena tidak dapat menahan emosi, maka saya mengeluarkan kata kata kasar asu (anjing) dan ela (babi) kepada istri saya, dan bukan ditujukan kepada orang lain. Setelah kejadian itu, saya langsung bergegas ke tempat usaha saya di pasar Borong hingga pukul 19: 00 Wita, baru saya kembali ke rumah. Ketika sampai di rumah, istri saya tidak ada, lalu saya bertanya kepada dua orang yang tinggal bersama kami di rumah; dan mereka menjelaskan bahwa istri saya berada di rumah tetangga”, ucap Ferdinandus.
Lanjut korban, sekitar pukul 20:00 wita, pelaku dan dua rekannya mendatangi saya di rumah untuk meminta penjelasan terkait kata- kata yang menyinggung perasaan pelaku.
Pada saat korban menjelaskan perihal kata-kata kasar yang ditujukan kepada istrinya, seketika itu juga pelaku MM langsung memukul korban hingga mengenai pelipis bagian kanan; dan pada saat bersamaan dua rekan pelaku juga ikut berdiri dan langsung menyerang korban.
Setelah kejadian pengeroyokan, korban langsung mendatangi Polres matim untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Matim Iptu. Deddy S. Karimoy, Ketika dikonfimasi media ini; Selasa, 06/04/2021 melalui Whats- App pribadinya,
membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap saudara Ferdinandus selaku korban.
“Betul, laporannya sudah kami terima atas nama Ferdinandus Jeharu dengan nomor laporan pengaduan STPL/29/IV/2021/ NTT/Manggarai Timur. Korban telah melakukan pelaporan terhadap kami pada tanggal, 02/04/2021 pukul 12 : 00 Wita. Untuk sementara laporannya sedang kami proses, dan terhadap korban serta pelaku sudah kami panggil untuk dimintai keterangan pada hari ini Selasa, 06/04/2021”, ujar Kasat Reskrim Matim, Iptu Deddy S. Karimoy
Ketika media ini, menyambangi pelaku untuk mengkonfirmasi terkait kejadian pengeroyokan tersebut, pelaku membantah kalau telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Pelaku menjelaskan bahwa mereka mendatangi rumah Ferdinandus dengan maksud untuk meminta klarifikasi terkait ucapannya.
Namun korban tidak menerima saat ditanyai pelaku, dan dirinya langsung membentak pelaku dengan nada keras sekaligus menunjuk ke arah pelaku.
“Kami mendatangi rumah Ferdinandus (Korban) dengan maksud meminta penjelasan terkait pernyataannya, yang menyebut kata anjing dan babi. Kami tidak bermaksud untuk memukul atau melakukan perbuatan lain yang melanggar hukum. Akan tetapi, karena situasi dan kondisi yang tidak terkendali maka terjadilah perkelahian antara saya dan Ferdinandus”, Ungkap MM.
MM menjelaskan bahwa bila benar terjadi pengeroyokan, maka Ferdinandus tidak akan selamat.
“Pada saat kejadian, Ferdinandus menendang saya hingga saya sempat terjatuh dan dirinya sempat mengambil parang, namun warga datang untuk melerai. ” Tutup MM kepada media ini.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata