Nagekeo_lensatimur.net – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Renduwawo (FPDR) Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Senin, 01/03/2021 mendatangi Kantor DPRD Nagekeo untuk menyampaikan ketidakpuasan serta kekesalan mereka terkait sikap dan kebijakan Kepala Desa Renduwawo yang dinilai tidak pro rakyat.
Perwakilan masyarakat Desa Renduwawo ini diterima oleh Ketua Komisi 1 DPRD Nagekeo, Petrus Du’a, dan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Nagekeo Kristianus Panteleon Jogo, bersama anggota DPRD Nagekeo lainnya yakni Odorikus Goa Owa, dan Lasarus Lasa.
Ketua FPDR Yosep Ngeta bersama para utusan lainnya seperti : Simon Sapa, Sebastianus Ledhi dan Polikarpus Potu mengatakan bahwa kehadiran mereka di kantor DPRD Nagekeo adalah sebagai utusan dari 119 Warga Renduwawo, guna menyerahkan surat permohonan pemberhentian Kades Renduwawo.
“Mereka mengungkapkan alasan mengapa masyarakat meminta pemberhentian terhadap Kades Renduwawo, adalah karena Kades Renduwawo sudah menyimpang dari sumpah dan janji jabatannya sewaktu dilantik” Ujar Yosep.
Kehadiran kami di Kantor DPRD Nagekeo hari ini yakni untuk menindaklanjuti hasil musyawarah Forum Peduli Desa Renduwawo (FPDR); Kamis,18 Pebruari 2021 yang lalu di mana masyarakat desa Renduwawo sudah tidak menginginkan lagi dipimpin oleh Kades Theodorus Aru yang arogan serta tidak pro rakyat itu
Adapun hasil musyawarah Forum Peduli Desa Renduwawo antara lain:
Pertama, Kepala Desa Renduwawo (Theodorus Aru) tidak melaksanakan Sumpah dan Janji Jabatannya dengan baik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Kedua, Kepala Desa Renduwawo selalu bersikap arogan dan sering memaksakan kehendaknya terhadap perangkat desa dan masyarakat Renduwawo. ketiga, Kepala Desa Renduwawo selalu bersikap diskriminatif terhadap Perangkat Desa dan masyarakat Desa Renduwawo. Keempat, Kepala Desa Renduwawo tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat Desa Renduwawo. kelima, Kepala Desa Renduwawo tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya terutama berkaitan dengan program pemerintah, di mana banyak pekerjaan yang tidak tuntas. Satu diantaranya adalah program rumah layak huni. Ada empat unit bantuan rumah layak huni bagi masyarakat yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020, yang pekerjaannya tidak tuntas sehingga merugikan Negara dan masyarakat Desa Renduwawo khususnya.
Di samping itu, Forum merasa kesal dengan keputusan Kepala Desa Renduwawo, yang secara sepihak mengangkat Kepala Dusun IV Woloboa menjadi Sekretaris Desa dan mengangkat Ketua BPD menjadi Kepala Dusun IV Woloboa yang tidak melalui mekanisme yang benar.
Forum juga menolak semua kebijakan pembangunan infrastruktur yang dibuat oleh Kepala Desa Renduwawo karena sudah mengabaikan keputusan tertinggi musyawarah desa (Mudes) serta menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Kepala Desa Renduwawo, Theodorus Aru).
Sementara Wakik Ketua Komisi 1 DPRD Nagekeo Kristianus Panteleon Jogo, dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa secara kelembagaan DPRD Nagekeo hanya menerima aspirasi dan mengawal sampai selesai persoalan.
“Terkait pemberhentian seorang kepala Desa, itu merupakan kewenangan Bupati dan dinas terkait” tegas Kristianus P. Jogo.
Rispan menambahkan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhentikan” tutup Kristianus Panteleon Jogo.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata