Ende_Lensatimur.net_ Sidang Paripuna V Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende yang berlangsung pada Selasa, 07/09/2021, membahas salah satu agenda penting yakni Meminta Persetujuan Anggota DPRD Ende atas 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Ende menyoroti terkait masalah kebijakan permutasian aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ende yang terkesan mengabaikan aturan regulasi yang berlaku. Salah satu Fraksi di DPRD Ende yang sangat getol mengkritisi hal ini adalah Fraksi PDIP.
Berdasarkan rilis yang diterima Media ini, Selasa, 07/09/2021 dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Ende, Vincent Sangu, menegaskan bahwa Fraksi PDIP DPRD Ende melihat adanya mutasi di lingkup SETDA Kabupaten Ende yang Kianati kompetensi ASN dan sarat Kolusi dan Nepotisme.
Ketua Fraksi PDIP, Vincent Sangu mengatakan kebijakan permutasian harus berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan menjadikan tata regulasi sebagai tameng untuk melakukan permutasian demi memuluskan kepentingan kelompok dan kroni-kroninya.
Regulasi yang menjadi landasan kebijakan permutasian adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Lanjut Vincent, Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu bahwa dalam menentukan kebijakan permutasian ASN di lingkup Setda Ende harus didahului dengan perencanaan mutasi yang matang, objektif dan rasional. Untuk itu, perencanaan mutasi perlu memperhatikan beberapa aspek penting diantaranya kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, penilaian prestasi kerja atau kinerja, perilaku kerja serta kebutuhan organisasi.
Selain itu, kebijakan permutasian juga harus dilakukan atas dasar kesuaian kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
“Ada hal yang sangat penting dan harus diperhatikan dalam kaitannya dengan kebijakan permutasian ASN adalah prinsip larangan konflik kepentingan, serta harus berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih”, paparnya.
Fraksi PDI Perjuangan sebagai salah satu Fraksi pendukung pemerintah, tidak tega melihat kekeliruan dan bahkan kesalahan yang terjadi di depan mata dan dibiarkan berlalu serta berjalan terus tanpa harus menegur, mengingatkan bahkan berusaha untuk menghentikannya.
“Prinsip utama Fraksi PDIP sebagai Fraksi yang mendukung Pemerintah adalah harus berani berkata jujur, dengan tetap berkomitmen untuk menyatakan salah apabila itu salah, dan katakan benar jikalau itu benar”, tegasnya.
Fraksi PDIP menduga, dalam kebijakan permutasian ASN di lingkup Setda Kabupaten Ende, Bupati Ende tidak maksimal dalam menggunakan tangan dan kepala dari Tim Penilai Kinerja (TPK) baik yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di tingkat Kabupaten.
“Fraksi mencium adanya aroma KKN yang terjadi dalam permutasian tersebut. Ironisnya, muncul pula pelesetan TPK menjadi Tim Pembisik Kinerja untuk kebijakan permutasian. Bupati lebih banyak mendengarkan pembisik – pembisik liar yang sedang mengelilingnya, ketimbang mendengarkan dan mengikuti tim Penilai Kinerja yang sah dan benar sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan”, ujarnya
Vincent menegaskan bahwa sikap Fraksi PDI Pejuangan yakni mendesak Bupati Ende agar TPK jangan hanya menjadi tukang stempel dari pembisik – pembisik liar yang sedang memanfaatkan momentum kepemimpinan saat ini.
Lebih lanjut Vincent menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Bupati Ende, untuk sungguh menyelami dan memaknai pendapat salah satu ahli kebijakkan Publik yaitu Prof. Hasibuan, di mana dalam teorinya ada 3 dasar dalam kebijakan mutasi. Pertama : Merit system yaitu mutasi yang didasarkan pada landasan yang bersifat ilmiah, objektif, dan hasil prestasi kerja, kedua : seniority system yaitu mutasi yang didasarkan atas landasan masa kerja, usia, dan pengalaman kerja dari yang bersangkutan, dan ketiga : spoil system yaitu mutasi yang didasarkan atas landasan kekeluargaan, kelompok kepentingan, kroni dan kolega.
“Apabila kebijakan permutasian menggunakan landasan dua kategori terakhir yakni seniority system dan spoil system maka kebijakan sistem mutasi tersebut tidak objektif, tidak ilmiah, tidak profesionalisme dan meruntuhkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih”, tandasnya.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Bupati Ende agar dalam kebijakan permutasian, harus mengutamakan prinsip mutasi yakni memindahkan staf pada posisi yang tepat dengan pekerjaan yang sesuai ( The Right Man One The Right Job) agar semangat dan produktivitas kerjanyapun semakin meningkat, sehingga efisiensi dan efektifitas kerja yang baik dan memberikan kebaikan pada tugas pelayanan kepada publik, benar-benar dilakukan secara maksimal.
“Selain itu, permutasian ASN juga wajib memperhatikan aspek kompetensi baik kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural”, tutupnya.
Penulis : Elthon Rete
Editor : Efrid Bata.