Borong_lensatimur.net – Polemik antara CV. Oase dengan ke 14 pekerja harian yang upahnya belum dibayar beberapa bulan lalu, kini menemui titik temu yakni upah para pekerja itu langsung dibayar oleh pihak CV. Oase di hadapan Kadis Nakertrans Manggarai Timur, Senin, 01/03/2021.
Hal ini dibenarkan Kadis Nakertrans Manggarai Timur, Fridus Jahang, ketika media ini mengkonfirmasi terkait polemik antara CV. Oase dan ke 14 Pekerja yang upahnya belum dibayarkan tersebut.
Sebelumnya, Disnakertrans Manggarai Timur telah memanggil pihak CV. Oase terkait laporan dari pihak pekerja pada tanggal 19/02/2021, terkait upah 14 pekerja harian yang belum dibayar.
Menanggapi laporan tersebut, maka pihak Disnakertrans Matim langsung bergerak cepat dengan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak CV. Oase tertanggal 19/02/2021. Lalu pada tanggal 22/02/2021, pihak CV. Oase memenuhi panggilan kami untuk dilakukan mediasi. Setelah melalui proses mediasi, pihak CV. Oase langsung membuat surat pernyataan tentang kesanggupannya untuk membayar upah pekerja yang akan dibayar pada tanggal 01/03/2021.
“Pada hari senin, 01/03/2021. Kami kembali menghadirkan kedua belah pihak yang bermasalah di Disnakertrans Matim untuk dilakukan mediasi terkait perjanjian CV. Oase untuk membayar Upah ke 14 pekerja tersebut”, ujar Fridus.
Dalam kesempatan itu, Direktur CV. Oase, Karolus N. Djerawu selaku pemilik CV. Oase menyatakan kesanggupannya untuk membayar upah ke 14 pekerja harian yang belum dibayar upahnya dengan total nominal uang sebesar Rp. 36.642.832
“Benar, kemarin pihak CV. Oase dan ke 14 pekerja itu telah kita pertemukan di sini, dan Puji Tuhan, hasilnya pihak CV. Oase langsung membayar uang tersebut kepada para pekerja dan kami menjadi saksinya. Inilah bukti tanggungjawab CV. Oase”, tutur Fridus.
Kadis Disnakertrans mengharapkan ke depannya, agar persoalan seperti ini tidak terjadi lagi. Bila terjadi persoalan serupa, sebaiknya dilakukan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak sehingga persoalannya tidak berlarut – larut.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata