Ende_lensatimur.net – Badan POM Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan selama masa Ramadhan dan Menjelang Idulfitri 1443 H yang berlangsung secara virtual dengan Balai POM di 34 Propinsi dan Loka POM di seluruh Indonesia, Senin, 25/04/2022.
Kepala Badan POM Republik Indonesia, Dr. Ir. Penny K. Lukito, M.CP mengatakan bahwa pihaknya ingin melaporkan kegiatan secara rutin terkait intensifikasi pengawasan pangan olahan selama masa ramadhan yang berlangsung 1 minggu menjelang idulfitri dan 1 minggu setelah idulfitri.
“Hal yang menjadi konsern Badan POM RI adalah mengawasi pangan agar aman, bermutu, dan bernutrisi sehingga menciptakan generasi bangsa yang sehat dan berkualitas”, ujarnya.
Lanjut Penny, kita tidak mau di pasar (demand) ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan peluang untuk mengedarkan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan seperti : pangan tanpa izin edar, pangan yang rusak dan pangan yang kedaluarsa.
“Di masa pandemi ini banyak yang menjual produk pangan secara online, untuk itu fokus pengawasan kita adalah gudang e-commerce”, tuturnya.
Kepala Badan POM menjelaskan bahwa target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.
“Dari 1.899 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 601 (31,65%) sarana peredaran yang TMK karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan TIE, terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir. Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan jumlah keseluruhan 41.709 buah yang diperkirakan memiliki total nilai ekonomi mencapai Rp.470.000.000“, ucapnya.
Badan POM juga mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat. Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah Formalin, Boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow).
“Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan”, ungkap Penny K. Lukito.
Penny menuturkan bahwa ada Lima jenis pangan TIE terbanyak yang ditemukan adalah Bahan Tambahan Pangan (BTP), bumbu siap pakai, makanan ringan ekstrudat, minuman berperisa, dan minuman serbuk kopi. Sementara lima jenis temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah bumbu siap pakai, minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, biskuit, dan produk bakery. Sedangkan untuk pangan rusak yang paling banyak ditemukan adalah Susu Kental Manis (SKM), saus, ikan dalam kaleng, susu Ultra High Temperature (UHT)/susu steril, dan biskuit.
“Dari pangan jajanan berbuka puasa, hasil pengawasan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51%) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan (Formalin (0,72%), Rhodamin B (0,45%), dan Boraks (0,34%)). Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa”, tandasnya.
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Badan POM akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, serta memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.
“Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya”, terang Kepala Badan POM.
Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022.
“Bagi para pelaku usaha pangan diimbau untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan”, tutupnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete