Ende_lensatimur.net – Menyingkapi terjadinya minyak tanah (mintan) di Kota Ende, maka Komisi II DPRD Ende menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak – pihak berkompeten seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ende, Depo Pertamina Ende, Para Agen dan Juga Para Pemilik Pangkalan mintan. Kegiatan RDP tersebut berlangsung di ruangan Paripurna DPRD Ende; Senin, 03/05/2021.
Ketua Komisi II DPRD Ende, Yulius Cesar Nonga menjelaskan bahwa, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komisi II DPRD Ende meminta kepada pelbagai pihak yang berkompeten dalam urusan distribusi mintan, supaya menjelaskan secara komprehensif terkait benang kusut kelangkaan minyak tanah di kota Ende ini.
“Dalam mendistribusikan mintan ini, Agen harus membuat mekanisme penyaluran yang baku dalam setiap bulannya, agar bisa menghindari ketidak seimbangan pembagian kuota mintan untuk masing – masing pangkalan di area kecamatan tertentu” ujarnya.
“Dia menambahkan bahwa yang dilakukan oleh agen selama ini keliru. Agen sebenarnya harus berkoordinasi dengan Lurah, karena lurah yang lebih tahu tentang jumlah pangkalan di wilayahnya. Di sini peran Lurah sangat penting untuk melakukan pengawasan terkait distribusi mintan. Apabila ada indikasi yang mencurigakan terjadi di pangkalan, maka Lurah mempunyai tanggung jawab untuk melaporkan ke pihak yang berwenang supaya bisa diambilkan sikap tegas, bila perlu mencabut izin usahanya”, tutur Yulius.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II, Yani Kota menyoroti buruknya kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, dalam hal ini Disperindag yang terkesan mau cari gampang. Penjualan mintan di Kelurahan justeru tidak menyelesaikan persoalan, yang ada malah menimbulkan klaster baru covid 19 yakni Klaster mintan Kelurahan. Mengapa demikian?, karena terjadinya kerumunan saat mengantri mintan.
“Hapuskan Mekanisme penjualan Mintan di Kelurahan, hal itu yang membuat pangkalan menderita karena jata yang menjadi hak mereka harus dijual oleh Pemerintah. Para Agen juga sering lempar tanggung jawab kepada sopir saat ada komplain. Di sini yang salah tuh bukan sopir. Sopir hanya menjalankan apa yang diperintahkan pimpinan di Agen”, ucap Yani.
Apa yang disampaikan Sekretaris Komisi II, Yani Kota, dipertegas lagi oleh Anggota DPRD Ende, Megi Sigasare yang mengatakan bahwa persoalan mintan di Ende, selalu berulang tahun setiap tahunnya. Hal ini sesuai dengan data yang kami peroleh bahwa sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, persoalan Mintan ini tidak pernah selesai – selesai.
“Kami mengharapkan kepada agen supaya bisa memberikan daftar pendistribusian mintan yang jelas dengan jumlah kuota yang seimbang untuk setiap kecamatannya. Agen harus bisa memastikan jata sebenarnya bagi setiap pangkalan. Jangan sampai seperti yang dialami oleh Ibu di Pangkalan Irian Jaya, dalam waktu 2 bulan baru mendapat jata 1 drum. Ini jelas – jelas tidak ada keadilan”, tegas Megi.
Pihak Depo Pertamina yang diwakili oleh Joko Wibowo menjelaskan bahwa untuk stock Kerosin atau mintan di Depo Pertamina Ende pertanggal 03/05/2021 sebesar 999.000 liter atau 990 KL, di mana perharinya yang diangkut oleh Agen sebesar 45 – 50 KL. Untuk ketahanan stock diperkirakan mampu untuk melayani selama 25 atau 26 hari ke depannya.
“Kami menegaskan untuk stock Kerosin atau mintan tidak perlu kuatir karena masih dalam posisi aman. Saat menjelang hari raya, kami berkomitmen untuk menambah pasokan stock kerosin dengan extra kuota atau fakultatif sebesar 15%”, tambahnya.
Untuk kewenangan kami mengenai jalur distribusi. Pertamina membawahi agen dengan kontrak resmi. Agen membawahi pangkalan dengan kontrak resmi. Pemantauan kami dari Pertamina adalah sebatas Pertamina, Agen dan pangkalan. Untuk M. User atau masyarakat, itu di luar pantauan kami. Sedangkan untuk pertanggung jawabannya; pangkalan bertanggungjawab kepada agen dan agen bertanggungjawab kepada Pertamina.
“Setiap penyaluran mintan bersubsidi, itu evaluasinya setiap setahun sekali ada audit dr BPK dan BPK RI. Seluruh pertanggungjawaban mengenai pencatatan dan penyaluran mintan itu diaudit resmi oleh BPK setiap awal tahun. Jika ditemukan adanya indikaasi dan penyelewengan terkait pencatatan dan penyaluran mintan, maka agen harus mengganti kerugian negara tersebut”, tandasnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete