Ende_lensatimur.net – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ende gelar sosialisasi Undang – Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang berlangsung di Aula Wisma Kerahiman Jl.Wirajaya Ende, Rabu, 28/12/2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua bersama Anggota Komisioner KPUD Ende, Bawaslu, Forkompimda, Para Camat, dan Lurah dalam Kota Ende, Para Pimpinan Partai Politik, serta stakeholder lainnya.
Ketua KPUD Ende, Adolorata Maria Da Lopez Bi dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 yang lalu. Peluncuran tahapan ini terjadi di tengah masa pendemi yang belum meredah di seluruh penjuru negeri.
Hari ini kita memulai tahapan sosialisasi penyusunan daftar pemilih dan Sistem Informasi data pemilih, untuk itu KPUD Ende mengajak masyarakat Kabupaten Ende agar pro aktif mendaftarkan diri menjadi pemilih pada pemilu 2024 mendatang.
“Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, payung hukumnya adalah UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menjadi payung hukum bagi kami menyelenggarakan 2 (dua) kali Pemilu yakni Pemilu tahun 2019 dan Pemilu tahun 2024.
“Teknis Kerja dari Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 adalah Peraturan KPU (PKPU),” ucapnya.
Lebih jauh Maria Da Lopez mengatakan bahwa tahapan data pemilih berlangsung dari Oktober 2022 – 14 Februari 2024.
Kami berterima kasih kepada Pemda Ende khususnya kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa di 278 Kelurahan/Desa yang sudah membantu KPUD Ende dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
“Data Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 yang lalu 168.266. Untuk kondisi per bulan September tahun 2022 DPT-nya 172.578,” pungkasnya.
Sementara itu, Salah satu Komisioner KPUD Ende, Ibu Ansi yang membidangi Devisi Data Pemilih menjelaskan bahwa 412 hari lagi kita menuju Pemilu 2024.
“Untuk itu penyusunan daftar pemilih dan Sistem Informasi Data Pemilih menjadi sangat penting untuk memastikan apakah semua pemilih yang sudah layak memilih terdata secara baik di dalam DPT atau belum?,” imbuhnya.

Lanjutnya, Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu tahun 2024 juga memiliki Dasar Hukum yang jelas.
“Ada 10 Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih antara lain: komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi,dan aksesibel,” tandasnya.
Jadwal penyusunan daftar pemilih berlangsung dari 14 Oktober 2022 – 21 Juli 2023 baru ditetapkan DPT -nya.
“Nantinya data pemilih tersebut dimasukkan dalam aplikasi ‘Sidalih’ (Sistem Data Pemilih) ,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa Untuk di Kabupaten Ende, tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus hanya ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II. B Ende.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete