Ende_lensatimur.net – Keberadaan Media massa, baik cetak maupun elektronik memiliki peran penting dalam seluruh dimensi kehidupan manusia. Tanpa komunikasi dan informasi serasa dunia ini tidak berarti apa-apa. Namun sebelum menghasilkan sebuah produk jurnalistik yakni berita, para pekerja media (wartawan) seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
Kondisi ini sempat dialami tiga jurnalis yang bertugas di Ende yakni Jurnalis Metro TV, Marselinus Mite Feni, Jurnalis Dipon Cyber, Adrianus So dan Jurnalis Koran NTT, Korintus Rango. Ketiganya mendapatkan ancaman dari oknum pegawai berinisial ‘RD’ yang adalah salah satu staf yang bekerja di Dinas P & K Kabupaten Ende; Jum’at, 30/04/2021 pukul 09.30 wita.
Ancaman terhadap ketiga jurnalis ini, dipicu karena ketiganya hendak mengkonfirmasi terkait adanya ‘dugaan pungli dana BOS’ di Dinas tersebut. “Pernyataan oknum bersangkutan bahwa dia mau lapor polisi. Selanjutnya, dia ancam mau cari kami”, ujar Marsel, Jurnalis Metro TV
Setelah mendapatkan ancaman dari oknum pegawai Dinas P & K Kabupaten Ende, kami bertiga langsung mendatangi Polres Ende untuk melaporkan persoalan tersebut ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende.
Jurnalis Metro TV, Marselinus M. Feni kepada media ini mengatakan bahwa kedatangannya bersama dua rekan jurnalis lainnya, ke Polres Ende ialah untuk meminta perlindungan dari pihak Polres Ende karena keselamatannya terancam. Selain itu, mau melaporkan oknum bersangkutan atas perbuatannya yang menghalang – halangi tugas jurnalistik.
“Hal yang dilakukan oleh oknum pegawai pada Dinas P & K Kabupaten Ende telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 4 dimana yang bersangkutan sudah menghalangi tugas-tugas jurnalistik untuk mendapatkan informasi”, pungkasnya.
Sebagai wujud rasa empati dan solidaritas dari sesama pekerja Media, maka seluruh wartawan yang bergabung dalam Jurnalis Ende Bersatu (JEB) bersama Advocat Peradi Kasmirus Bhara Bheri, SH; mendampingi kami bertiga menuju Polres Ende pada pukul 13.00 wita untuk melaporkan persoalan ini ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan tersebut langsung ditangani Kanit SPKT 3. polres Ende, IPTU. Imran dengan Nomor Laporan Polisi : STBL / 78 / IV / 2021 / Res. Ende.
“Kami mengharapkan kepada pihak Polres Ende untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan Undang – Undang dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ketiganya, Kasmirus Bhara Bheri, SH
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepolisian Resort Ende yang secara cepat menanggapi Laporan tersebut dengan sangat akomodatif.
“Tindakan ini memberi pesan positif kepada publik akan pentingnya menghargai media sebagai salah satu pilar demokrasi” tegas Kasmirus.
Lebih lanjut dirinya menyesalkan sikap oknum pegawai Dinas P & K yang sudah menciderai profesi jurnalis. Sebenarnya kedatangan teman – teman jurnalis ini kan baik adanya. Mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pungli dana Bos yang terjadi di dinas P & K, malah dihadapkan dengan tindakan tindakan yang justeru tidak sebagaimana mestinya.
“Kalau menolak untuk wawancarai, ya sampaikan dengan baik – baik, bukannya dengan menghalang – halangi tugas jurnalistik dan bahkan mengancam wartawan”, tuturnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete