Ruteng_lensatimur.net – Proses rekapitulasi dan perhitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020 oleh KPU Manggarai telah rampung dilaksanakan pada hari Rabu, 16/12/2020.
Rangkaian proses rekapitulasi dan penghitungan suara pilkada Kabupaten Manggarai dimulai hari Selasa, 15/12/2020 dengan melibatkan Bawaslu Manggarai, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan para saksi dari masing-masing pasangan calon; baik saksi dari nomor urut 1 maupun saksi dari nomor urut 2.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan perhitungan suara yang telah selesai dilakukan, maka pihak KPU Manggarai menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Herybertus Nabit dan Heribertus Ngabut menang atas pasangan calon nomor urut 1, Deno Kamelus dan Viktor Madur atau paket petahana.
Seluruh proses rekapitulasi dan perhitungan suara sudah dilaksanakan dengan baik, sesuai ketentuan dan prosedural yang sudah ditetapkan. Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, maka diketahui pasangan calon nomor urut 1 memperoleh total suara sebanyak 67.354 suara sah atau 39,34 %, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 memperoleh total suara sebanyak 103.872 suara sah atau 60,66 %,” Kata Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono.
Thomas Aquino menambahkan, KPU memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang menolak hasil penetapan; untuk mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan rentang waktu maksimal 3 (tiga) hari pasca penetapan.
Lanjutnya, jika dalam rentang waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan, maka KPU tinggal menunggu salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai dasar hukum untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih, tutupnya. (LT / Tim)