Ende_lensatimur.net – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Ende gelar pers conference terkait intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri 1442 H, tahun 2021 di Kantor Loka POM, Jl. Eltari Ende; Senin, 10/05/2021.
Dalam keterangan persnya, Kepala BPOM Ende, Benny Hendrawan Prabowo S. Farm, mengatakan bahwa, Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadhan dilakukan oleh Loka POM Ende untuk tiga Kabupaten yakni Ende, Nagekeo dan Ngada.
“Dalam melakukan kegiatan Pengawasan pangan tersebut, Loka POM Ende melibatkan berbagai unsur stakeholder seperti : Kesra, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Polres, DPM – PTSP, dan YLKI”, ujar Benny Prabowo.
Dijelaskannya, walaupun dalam masa pandemik covid 19, kegiatan intensifikasi ini tetap dilakukan untuk menjamin produk pangan yang akan dikonsumsi masyarakat di tiga Kabupaten agar aman, bermutu, dan bermanfaat.
“Bermutu dan bermanfaat yang dimaksudkan adalah memastikan bahwa pangan yang beredar tersebut aman terkait kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa dari produk tersebut”, tuturnya.
Benny menambahkan, dari kegiatan intensifikasi pengawasan pangan di tiga Kabupaten yakni Ende, Nagekeo dan Ngada didapatkan temuan sebagai berikut, yakni : dari 30 jenis barang yang diperiksa ada 12 jenis barang yang memenuhi ketentuan dan 18 jenis barang yang tidak memenuhi ketentuan. Dari jenis barang yang tidak memenuhi ketentuan, terdapat temuan produk sebanyak 1177 pcs. Temuan itu berupa produk tanpa izin edar sebanyak 41 pcs, produk rusak 158 pcs, dan produk kedaluwarsa sebanyak 978 pcs.
“Dari temuan produk yang diperoleh, serta tindak lanjut terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut adalah sebanyak 41 pcs produk di Nagekeo yang diamankan. Lalu ada 1116 pcs dimusnahkan dengan rincian di Ende sebanyak 724 pcs dan Nagekeo sebanyak 392 pcs”, pungkasnya.
Lanjut Benny, Loka POM Ende selain melakukan intensifikasi pengawasan juga melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan stakeholder terkait cara ‘Ritel Pangan’ yang baik dan bahan berbahaya pada pangan.
“Terkait pelaku usaha yang melanggar peraturan, kami berikan pembinaan di tempat. Untuk pelaku usaha yang sudah melakukan pelanggaran berulang kali, kami memberikan peringatan keras yakni sanksi administratif dan sanksi hukum. Untuk sanksi hukum sendiri, kami masih mendalami terkait unsur-unsur yang dilanggar dan sejauhmana perbuatan tersebut dilakukan “, tandasnya.
Bagi masyarakat di Kabupaten Ende, Nagekeo dan Ngada, POM Ende menghimbau agar bisa menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan mengkonsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bermanfaat dengan selalu menggunakan cek KLIK ( Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa).
“Masyarakat juga bisa men- download aplikasi Cek BPOM di google Play Store atau BPOM Mobile untuk mengecek nomor izin edar setiap produk pangan yang didaftarkan di Badan POM (MD); dan bisa melaporkan ke Loka POM terdekat bila menemui produk atau sarana yang menjual obat dan makanan yang dicurigai”, tutupnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete.