ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 29, 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Lensa Timur
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • NTT
  • Health
  • Dunia
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hiburan
    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

  • Nasional
  • Sport
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • NTT
  • Health
  • Dunia
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Travel
  • Hiburan
    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Festival Disabilitas Ende Bisa, Ajang Disabilitas Berekspresi, Berkreasi Dalam Seni dan Budaya

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Monumen Pancasila Ende Jadi Tempat Alternatif Rekreasi Masyarakat Kabupaten Ende

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

    Bara Pattyradja Gelar Konser Puitik Natur di Tanah Gagasan

  • Nasional
  • Sport
No Result
View All Result
Lensa Timur
No Result
View All Result

Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadhan, Loka POM Ende Musnahkan 1116 Pcs Produk TMK

by LensaTimur
Mei 10, 2021
in NTT
0
Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadhan, Loka POM Ende Musnahkan 1116 Pcs Produk TMK

Kepala Loka POM Ende, Benny Hendrawan Prabowo. S, Farm Saat Memberikan Konferensi pers di Kantor Loka POM Ende. Senin, 10/05/2021. (LT/Efrid).

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ende_lensatimur.net – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Ende gelar pers conference terkait intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri 1442 H, tahun 2021 di Kantor Loka POM, Jl. Eltari Ende; Senin, 10/05/2021.

Dalam keterangan persnya, Kepala BPOM Ende, Benny Hendrawan Prabowo S. Farm, mengatakan bahwa, Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadhan dilakukan oleh Loka POM Ende untuk tiga Kabupaten yakni Ende, Nagekeo dan Ngada.

“Dalam melakukan kegiatan Pengawasan pangan tersebut, Loka POM Ende melibatkan berbagai unsur stakeholder seperti : Kesra, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Polres, DPM – PTSP, dan YLKI”, ujar Benny Prabowo.

Dijelaskannya, walaupun dalam masa pandemik covid 19, kegiatan intensifikasi ini tetap dilakukan untuk menjamin produk pangan yang akan dikonsumsi masyarakat di tiga Kabupaten agar aman, bermutu, dan bermanfaat.

“Bermutu dan bermanfaat yang dimaksudkan adalah memastikan bahwa pangan yang beredar tersebut aman terkait kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa dari produk tersebut”, tuturnya.

Benny menambahkan, dari kegiatan intensifikasi pengawasan pangan di tiga Kabupaten yakni Ende, Nagekeo dan Ngada didapatkan temuan sebagai berikut, yakni : dari 30 jenis barang yang diperiksa ada 12 jenis barang yang memenuhi ketentuan dan 18 jenis barang yang tidak memenuhi ketentuan. Dari jenis barang yang tidak memenuhi ketentuan, terdapat temuan produk sebanyak 1177 pcs. Temuan itu berupa produk tanpa izin edar sebanyak 41 pcs, produk rusak 158 pcs, dan produk kedaluwarsa sebanyak 978 pcs.

“Dari temuan produk yang diperoleh, serta tindak lanjut terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut adalah sebanyak 41 pcs produk di Nagekeo yang diamankan. Lalu ada 1116 pcs dimusnahkan dengan rincian di Ende sebanyak 724 pcs dan Nagekeo sebanyak 392 pcs”, pungkasnya.

Lanjut Benny, Loka POM Ende selain melakukan intensifikasi pengawasan juga melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan stakeholder terkait cara ‘Ritel Pangan’ yang baik dan bahan berbahaya pada pangan.

“Terkait pelaku usaha yang melanggar peraturan, kami berikan pembinaan di tempat. Untuk pelaku usaha yang sudah melakukan pelanggaran berulang kali, kami memberikan peringatan keras yakni sanksi administratif dan sanksi hukum. Untuk sanksi hukum sendiri, kami masih mendalami terkait unsur-unsur yang dilanggar dan sejauhmana perbuatan tersebut dilakukan “, tandasnya.

Bagi masyarakat di Kabupaten Ende, Nagekeo dan Ngada, POM Ende menghimbau agar bisa menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan mengkonsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bermanfaat dengan selalu menggunakan cek KLIK ( Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa).

“Masyarakat juga bisa men- download aplikasi Cek BPOM di google Play Store atau BPOM Mobile untuk mengecek nomor izin edar setiap produk pangan yang didaftarkan di Badan POM (MD); dan bisa melaporkan ke Loka POM terdekat bila menemui produk atau sarana yang menjual obat dan makanan yang dicurigai”, tutupnya.

Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete.

ADVERTISEMENT
Next Post
Kapolres Matim Pantau Pos Perbatasan di Waelengga Jelang Idulfitri

Kapolres Matim Pantau Pos Perbatasan di Waelengga Jelang Idulfitri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Recommended

Launching Press Room Di Momentum HPN, Bupati Djafar :  Ini Bukan Bentuk Pembungkaman Terhadap Media

Launching Press Room Di Momentum HPN, Bupati Djafar :  Ini Bukan Bentuk Pembungkaman Terhadap Media

1 tahun ago
Perjuangan Propinsi Kepulauan Flores Harus Dimulai, Karena Flores Itu Luar Biasa

Perjuangan Propinsi Kepulauan Flores Harus Dimulai, Karena Flores Itu Luar Biasa

2 tahun ago

Follow Partner

Popular News

    ADVERTISEMENT

    • 0
    • 17
    • 624
    • 2,303
    • 702,584

    Category

    • Ekbis
    • Feature
    • Health
    • Hiburan
    • Hukrim
    • Nasional
    • NTT
    • Pendidikan
    • Polkam
    • Sport
    • Travel
    • Uncategorized

    About Us

    Lensatimur.net berada di bawah naungan PT. Tulida Media Utama

    SK Kemenkumham Republik Indonesia Nomor :
    AHU-0012959.AH.01.01. Tahun 2020

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Copyright @ 2020 lensatimurnet. All right reserved

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Polkam
    • Hukrim
    • NTT
    • Health
    • Dunia
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Travel
    • Hiburan
    • Nasional
    • Sport

    Copyright @ 2020 lensatimurnet. All right reserved

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    error: Content is protected !!