Borong_ Lensatimur.net_ Proses izin yang rumit dan memakan waktu lama serta biaya yang mahal menjadi bumerang bagi pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Manggarai Timur.
Ada banyak pelaku usaha yang mengeluh dan enggan membayar izin usaha, dikarenakan uang yang dibayar oleh para investor kepada pihak ketiga tidak masuk ke kas daerah, tetapi biaya tersebut masuk ke kantong pribadi pembuat dokumen.
Bupati Agas Andreas ketika dikonfirmasi terkait Perbub yang mengatur regulasi penetapan biaya oleh pemerintah daerah Matim terhadap pihak ketiga yang mengurus dokumen perizinan seperti SPPL dan SPPL-UKL maupun AMDAL yang ada di DLH matim belum bisa menjawab secara pasti; namun beliau menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung dengan dinas terkait.
“Coba tanya langsung ke dinas terkait ya, dasarnya di mana ? takutnya saya salah menjelaskan karena yang memiliki wewenang bagian pembuat SPPL dan UKL-SPPL adalah dinas lingkungan hidup”.Ungkap Agas Andreas kepada media ini;
Senin, 19/ 04 / 2021.
Kadis DLH Matim, Donatus Datur ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan tentang keterlibatan pihak ketiga dalam menyusun dokumen analisis dampak lingkungan hingga memperoleh izin.
” Begini ya, pihak perusahan mengajukan permohonan dan dari pihak kita akan menganalisis permohonan terkait usaha yang diajukan apakah itu termasuk SPPL atau SPPL -UKL. Jika itu bagian dari SPPL UKL maka yang menyusun itu adalah orang-orang yang memiliki kemampuan di bidangnya. Untuk itu pihak investor dan pihak ketiga silahkan bernegosiasi terkait biaya yang hendak dibayar, kami tidak memiliki wewenang sebab terkait hal itu ada aturan yang mengatur semuanya. Pihak ketiga yang ditunjuk oleh investor dalam menyusun dokumen tentunya adalah rang yang berkompeten di bidang lingkungan dan sudah memiliki sertifikat keahlihan”, Ungkap Don.
lebih lanjut dia mengatakan, Pihak DLH tidak ikut terlibat dalam mengurus soal kesepakatan antara pihak investor dan pihak penyusun dokumen terkecuali dalam rapat hasil penyusunan dokumen.
Sementara yang mendasari keengganan pihak investor membayar sejumlah uang yang diminta karena, pihak pemda belum mengeluarkan Perbub terkait biaya yang harus dibayar oleh investor kepada pihak ketiga dalam penyusunan dokumen perizinan yang akan dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup matim.
Pihak investor menilai bahwa biaya yang dikeluarkan menguntungkan oknum penyusun dokumen bukan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Matim.
” Kami mau membayar sesuai jumlah yang diminta oleh pihak ketiga, asalkan biaya yang kami berikan masuk ke PAD Matim, dan bukannya masuk ke kantong pribadi penyusun dokumen, karena itu merugikan pemda Matim tentunya. Selama ini banyak pelaku usaha matim yang sudah mengurus izin dan menggunakan pihak ketiga dengan membayar hingga Rp. 50.000.000,- dan uang tersebut masuk ke kantong pribadi jasa pembuat dokumen yang menjadi syarat memperoleh izin dari DLH Matim.” Ungkap salah seorang pelaku usaha yang tidak mau disebutkan namanya ketika hendak mengurus izin di Dinas Lingkungan Hidup, Matim.
Ketika ditemui media ini, Afri selaku pihak ketiga, menjelaskan bahwa dirinya sering dipakai oleh investor dalam menyusun dokumen perizinan di DLH Matim, hal dikarenakan saya memiliki syarat kompetensi yang jelas yakni memiliki keahlian di bidang tersebut serta telah memperoleh sertifikat dari UGM. Berkaitan dengan adanya biaya penyusunan dokumen yang menelan biaya hingga puluhan juta rupiah, dirinya membenarkan hal tersebut.
” Betul pak, saya meminta sejumlah uang kepada investor dengan begitu besar karena itu pekerjaan diluar tanggung jawab saya sebagai pegawai di dinas tempat saya mengabdi selama ini ( Red : Dinas Lingkungan Hidup ) . Jika investor ingin menyusun sendiri silahkan, karena dalam menyusun dokumen itu membutuhkan waktu yang panjang dalam mengkaji serta menganalisis setiap komponen obyek yang saya teliti di lapangan. Untuk itu sudah sepantasnyalah kalau saya meminta kepada pihak yang menggunakan jasa saya sesuai dengan standarisasi yang saya miliki.” tutup Afri.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata.