Ende_lensatimur.net – Kasus Investasi bodong yang dilakukan oleh PT. ADS kini menggores luka pada hati dan kehidupan nasabah, yang membuat masyarakat semuanya resah dan menderita. Jeritan Pilu masyarakat yang menjadi korban bisnis bodong ini ditanggapi Wakil Ketua DPRD Ende Erikos Emanuel Rede, di Rujab DPRD; Selasa, 08/06/2021.
Wakil DPRD Ende dari Partai Nasdem ini mengatakan bahwa pihak regulator, dalam hal ini Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengawasi sungguh berbagai kegiatan atau usaha yang berbentuk investasi apalagi terkait dengan pengelolaan di bidang jasa keuangan.
Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota memiliki kewenangan terkait Perizinan. Untuk itu, dalam memberikan izin Pemerintah harus benar selektif dan harus melakukan pengawasan yang ketat agar menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
“Apabila izinnya terkait jasa keuangan, maka hal itu harus diawasi secara ketat, karena ketika usaha itu menyimpang dari izin yang dikeluarkan, maka Pemerintah juga harus berpendapat. Bila perlu secara kooperatif surati OJK untuk memastikan legalitasnya. Di sini pihak OJK juga harus kooperatif, dalam memantau usaha – usaha terkait jasa keuangan. Jangan tunggu terjadi polemik baru memberikan komentar, sementara usahanya sudah berjalan dan telah merugikan masyarakat”, Ujarnya.
Lanjut Erik Rede, usaha yang berkaitan dengan jasa keuangan yang resmi itu tidak lain hanyalah Perbank-kan dan Perkoperasian. Dengan demikian diharapkan kepada masyarakat supaya tidak cepat tergiur dengan rayuan investasi sejenis dari berbagai lembaga yang belum jelas legalitasnyalegalitasnya, karena ujung-ujungnya membuat masyarakat itu sendiri jadi susah dan menderita.
“Bank dan Koperasi adalah dua lembaga investasi keuangan yang resmi. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat untuk tidak perlu lagi melakukan investasi di tempat-tempat lain yang belum mendapatkan legalitas yang jelas”, tuturnya.
Ia menegaskan agar kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Manajemen PT. ADS, agar diusut secara tuntas terkait proses hukumnya.
“Siapapun yang terlibat dan mengambil bagian dalam kegiatan usaha tersebut, baik dalam hal promosi maupun perekrutan masyarakat agar diproses hukum”, pungkasnya.
Ia meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas terkait aliran dana yang dihimpun oleh Manajemen PT. ADS dari masyarakat ke mana saja. Hal ini dikarenakan dalam usaha ini ada kerja kolektif yang dilakukan bersama – sama dan menyebabkan orang lain dirugikan.
“Ini adalah kerja jaringan dan untuk itu saya meminta supaya semuanya diproses hukum, supaya ke depannya tidak ada lagi yang mau terlibat dalam investasi bodong yang berujung masalah hukum”, tandasnya.
Lebih jauh Wakil DPRD Ende ini mengharapkan agar pihak kepolisian tidak saja memproses hukum Direktur Utama PT. ADS saja, karena kalau itu yang terjadi maka proses ini tidak berjalan fair.
“Keadilan tidak ada, apabila yang diproses hanya Dirut-nya saja; karena apabila hal itu terjadi maka usaha seperti ini akan terus bermunculan dan bahkan bisa saja menjamur”, imbuhnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete