Ende_lensatimur.net_ Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan perbudakan modern yang sangat memprihatinkan.
Faktor-faktor seperti kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan tidak tersedianya lapangan pekerjaan sehingga menjadi faktor utama yang ditenggarai mendorong korban untuk mencari penghidupan yang layak dengan berpindah dari situ wilayah ke wilayah lainnya hingga ke luar negeri.
Namun akhirnya tidak jarang diantara mereka terjebak dalam berbagai kegiatan perdagangan manusia seperti perbudakan, pekerjakan anak di bawah umur maupun eksploitasi seksual.
Terhadap kegiatan TPPO itu maka pihak penyidik perlu melakukan penyidikan untuk membuktikan perbuatan tersangka adalah bagian dari TPPO. Untuk itu perlu dipahami bahwa komponen TPPO adalah hal – hal yang berkaitan dengan aktivitas, cara dan tujuan dilakukannya eksploitasi. Dari situ baru dilihat apakah hal tersebut terpenuhi dan apakah ada niat dan maksud tertentu yang melawan hukum sehingga bisa dijerat dengan pasal TPPO.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende melalui Handayani Eka Budhianita, SH., M.H selaku Jaksa Penuntut Umum di ruang kerjanya,Kamis, 17/06/2022.
Dia menjelaskan bahwa penyidik Polres Ende telah mengirimkan berkas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka ST, dan kawan-kawan.
“Masih ada kekurangan dalam berkas perkara TPPO yang melibatkan PT Pelita Dwi karya milik Asryanto,” ujarnya.
Menurut penjelasan Jaksa penuntut umum oknum yang disangkakan dalam kasus TPPO ini adalah ST dan GN.
“Tindakan tersebut telah melawan hukum dan bertentangan dengan undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 pasal 13 ayat (1)
tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” ucapnya.
Lanjutnya, dalam Undang – Undang TPPO, ada hal yang juga diisyaratkan yaitu Restitusi di mana harus ada pembayaran ganti rugi yang di bebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil yang diderita korban atau warisannya.
Ia mengatakan tersangka ST dkk dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang republik No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 10 undang-undang republik Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bahwa tersangka ST bekerja pada PT Pelita Dwi Karya Milik Asriyanto yang beralamat di kantor perumahan Puri Permata blok F3 nomor 1 Cipodoh, Tangerang. melakukan perekrutan calon tenaga kerja yang berada di Ende untuk dipekerjakan di Jakarta dengan cara meminta bantuan kepada tersangka GN untuk mencari tenaga kerja di Kabupaten Ende.
Beginilah kronologisnya : tersangka ST melakukan TPPO dengan cara melakukan perekrutan calon tenaga kerja di wilayah kabupaten Ende dengan meminta bantuan kepada tersangka GN untuk mencari tenaga kerja.
Setelah mendapat calon tenaga kerja yakni korban perempuan berinisial M, A, dan F tang dijanjikan akan digaji sebesar Rp 1.600.000 dengan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Untuk itu si pencari kerja ini harus melengkapi beberapa persyaratan seperti KTP atau kartu domisili dan kartu keluarga.
Pihak PT Pelita Dwi Karya juga memberikan dukungan operasional penjemputan sampai pada pengiriman sebesar Rp 3.000.000 yang ditransfer langsung oleh Asriyanto kepada tersangka ST.
Ketiga korban tersebut di jemput oleh tersangka GN menuju Ende dan rencana akan di berangkatkan ke Jakarta melalui kapal laut namun berhasil digagalkan oleh Polres Ende.
Penulis : Elthon Rete
Editor : Efrid Bata