Borong_lensatimur.net – Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur, Donatus Datur lakukan inspeksi di gudang semen milik PT Pilar Semesta Raya dan PT. Anugerah yang beroperasi di wilayah Kaju Karo dan Wilayah Leko Lembo, Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba Kabupeten Manggarai Timur; Jumad,19/03/2021.
Saat melakukan inspeksi tersebut, Kadis DLHD Matim sempat mengecek dan memeriksa semua dokumen perizinan dari masing-masing PT tersebut, serta sekalian memberikan sosialisasi akan dampak dari keberadaan gudang semen itu bagi lingkungan di mana tempat gudang penyimpanan semen itu berdiri.
Kadis DLHD menambahkan bahwa, Ketika dirinya melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen yang dimiliki oleh PT. Pilar Semesta Raya, ternyata PT ini tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Bangunan yang dibangun sejak 2018 dan beroperasi pada tahun 2019 untuk gudang semen ini, ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin kelayakan analisis dampak lingkungan.
“Saya tegaskan kepada pihak PT. Pilar Semesta Raya agar segera mengurus izin baik itu IMB maupun SPPL atau UKL-PPL. Kami beri waktu selama 2 (dua) minggu. Apabila himbauan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil tindakan tegas”, ujar Donatus.
Sementara itu, Penanggung jawab PT. Pilar Semesta Raya, Faisal selaku koordinator lapangan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup yang telah berkenan memberikan sosialisasi dan juga waktu bagi kami untuk bisa mengurusi semua perizinan sebagaimana seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan segera mengurus semua surat izinnya dalam beberapa hari ke depan, dan kami berjanji akan membuat drainase serta tempat penampungan sampah sementara”, Ungkap Faisal.
Kadis Donatus mengatakan bahwa, PT Pilar Semesta Raya ini memang tidak memiliki drainase dan tempat pembuangan sampah. Hal ini sangat membahayakan lingkungan dan keberlangsungan makhluk hidup di sekitarnya. Kami mendapati ada begitu banyak tumpukan sampah yang berserakan di tepi sungai Wae Wole yang radiusnya diperkirakan hanya 6 meter dari gudang tersebut.
Setelah melakukan pengecekan di PT. Pilar Semesta Raya, Donatus juga langsung melakukan sidak dan monitoring di gudang PT. Anugrah yang berdekatan dengan PT. Pilar Semesta Raya. Dari sidak tersebut, diketahui bahwa gudang penampungan semen yang beroperasi sejak 2013 silam itu memang sudah memiliki IMB, tetapi masa berlakunya sudah selesai tahun 2020.
Kadis Donatus pun memberikan penjelasan bahwa agar operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar maka prasyarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah harus mengantongi izin.
“Bagi kedua PT ini, kami menyarankan agar sebelum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), maka pihak PT harus terlebih dahulu memiliki izin lingkungan”, tegas Donatus .
Koordinator Lapangan PT. Anugerah, Deni; di hadapan Kadis DLHD menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengurusi perpanjangan izin IMB tersebut.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata