Ende_lensatimur.net – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Nikolaus Woda (27) warga jln. Nangka Kelurahan Kelimutu Kecamatan Ende Tengah tidak memiliki motif lain selain ketersinggungan antara pelaku dan korban.
Demikian hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suardi saat melakukan konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Ende, Jum’at, 08/10/2021.
Iptu Yohanes mengatakan bahwa hingga saat ini, Satreskrim Polres Ende sudah mengamankan 6 orang tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Nikolaus Woda; di mana dua diantaranya pelaku dewasa dan empat lainnnya adalah pelaku anak di bawah umur.
“Tersangka dewasa berinisial MRF dan HJBP, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur yakni MGL dan MKL (anak kembar), serta DDE dan PAK”, tuturnya.
Lanjutnya, Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun atau hukuman mati.
Lanjutnya, untuk anak-anak yang masih berada di bawah umur, kita akan gunakan peradilan pidana anak.
“Anak-anak ini masih mempunyai waktu untuk memperbaiki hidup, tinggal kita serahkan kepada Hakim di pengadilan untuk mempertimbangkan aspek
hukumnya”, papar Yohanes.
Untuk tersangka anak yang berada di bawah umur, kita akan lakukan penahanan selama 15 hari ke depan. 7 hari di polisi dan 8 hari tahanan kejaksaan. Kita kebut, karena peradilan anak ada batas waktunya.
Sedangkan tersangka orang dewasa akan ditahan selama 40 hari ke depan.
“Nanti masa tahanannya akan diperpanjang apabila berkasnya belum rampung”, pungkas Yohanes.
Sementara itu Kapolres Ende, AKBP. Albertus Andreana, SIK menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang sudah bekerja sama dalam menjaga kondusifitas daerah ini.
“Berkaitan dengan persoalan ini, Polres Ende akan senantiasa menegakkan hukum seadil-adilnya”, tegas Kapolres Albertus.
Untuk masa hukuman bagi pelaku itu urusan pengadilan, kita hanya pada proses pembuktiannya.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Ende agar senantiasa selalu menjaga Kamtibmas secara kondusif agar tidak adanya keributan sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete