Ende_lensatimur.net – Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian, SIK dalam Press Release akhir tahun 2022 Polres Ende di hadapan para awak media yang berlangsung di ruang Press Conference Polres Ende Kamis, 29/12/2022 menyampaikan tentang pencapaian kinerja Polres Ende dan Polsek Jajaran selama tahun 2022.
Menurutnya Pencapaian kinerja Polres Ende tidak lepas dari kerja – kerja inovatif Anggota yang mengedepankan pendekatan pelayanan yang Humanis dan Presisi.
Adapun hasil release dari kerja – kerja Polisi di jajaran Polres Ende antara lain sebagai berikut : Jumlah Tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Ende tahun 2021 sebanyak 218 kasus dan tahun 2022 terdapat 349 kasus. Hal itu berarti jumlah kasus Tindak Pidana mengalami peningkatan.
Semua kasus ini dapat terdata secara baik dikarenakan peran serta dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut ke wilayah hukum Polres Ende dan Polsek Jajaran.
“Peningkatan Kasus pidana di tahun 2022 mencapai 60 persen,” ucapnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa dari 218 Kasus Tindak Pidana di tahun 2021, ada sebanyak 145 kasus berhasil diselesaikan dan ditangani secara baik oleh pihak Polres Ende.
Penyelesaian kasus tersebut baik itu melalui jalur penegakkan hukum yakni dengan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan, serta ada juga yang dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
“Bila dilihat dari jumlah kasus dan penyelesaiannya memang masih ada tunggakkan perkara di tahun 2021, namun kami tetap berkomitmen untuk tetap menyelesaikan semua kasus tersebut,” tandasnya.
Dia menuturkan bahwa khusus di tahun 2022, pihak Polres Ende berhasil menyelesaikan sebanyak 402 kasus.
Berdasarkan data yang kami rilis jumlah kasus yang paling tinggi adalah kasus tindak pidana.
“Jenis Kejahatan terbanyak adalah kasus tindak pidana penganiayaan, pemerkosaan dan pencabulan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Lakalantas, perjudian, penipuan, dan kasus korupsi,” jelasnya.
Sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tahun 2022 ada dua kasus yang berhasil diungkap yakni kasus Sabu-sabu dan Ganja.
“Dari dua kasus penyalahgunaan Narkotika yang ada, maka jumlah kasusnya tergolong kecil, namun kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar terus memerangi masalah narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” tuturnya.
Kapolres Andre Librian menegaskan bahwa bila dilihat dari data kasus tahun 2022 kasus yang paling tinggi adalah kasus penganiayaan.
“Untuk itu mekanisme yang akan kita tempuh ke depan adalah penyelesaian konflik hukum dengan kearifan lokal yakni dengan mengedepankan win-win solution (penyelelsaian yang saling menguntungkan) antara kedua belah pihak, baik itu pelapor maupun terlapor.
Dari sekian banyak kasus penganiayaan yang terjadi sepanjang tahun 2022 setelah melalui proses dan pemeriksaan, dalam perjalanan para pihak kemudian memutuskan untuk melakukan perdamaian.
“Ini adalah suatu hal positif, bahwa restorative justice adalah sebuah penyelesaian masalah hukum yang sangat efektif,” imbuhnya.
Kapolres Ende menambahkan bahwa ada dua program unggulan yang dimiliki polres Ende yakni : Kapolres Mendengar dan Polisi Desa.
“Hal ini bertujuan untuk efektifitas Pelayanan Polri khususnya di jajaran Polres Ende berkaitan dengan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Kapolres Ende AKBP. Andre Librian SIK., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, apabila pelayanan kami kepada masyarakat belum sempurna.
“Ke depan kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai harapan kita semua,” paparnya.
Di tahun 2023, Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian, SIK., berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan situasi kamtibmas Kota Ende agar tetap kondusif, serta mendukung pembangunan Pemerintah Kabupaten Ende, demi menjaga stabilitas ekonomi dan memberantas narkoba serta kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Lebih dari itu kami dari Polres Ende juga berkomitmen untuk tetap menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ada demi Ende yang lebih baik,” tegasnya.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete