Borong_lensatimur.net – Kepastian akan kasus ‘Terminal Kembur’ di Kabupaten Manggarai Timur kini sudah memasuki fase pendalaman materi (On Progress). Di sini pihak Kejaksaan Negeri Manggarai terus melakukan pendalaman terhadap setiap materi dokumen perkara yang berkaitan dengan kasus terminal kembur yang mubazir.
Ketua tim penyelidikan Kejaksaan Negeri Manggarai, Sendhy Pradana, SH; menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Ruteng akan tetap dan terus bekerja untuk menyelesaikan kasus terminal Kembur di wilayah Kabupaten Manggarai Timur dengan terus mendalami setiap dokumen perkara yang diperoleh pihak Kejari Manggarai. Hal ini bertujuan agar dapat menentukan siapa yang akan bertanggung jawab.
“Pemeriksaan terkait dugaan adanya peristiwa pidana pada pembangunan terminal Kembur T. A. 2013 s/d 2015 di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab.Matim tetap terus berjalan dan masih dilakukan pendalaman (on progress) agar nantinya dapat menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas pembangunan terminal yg selama ini terbengkalai”, ujar Sendhy Pradana, SH kepada media ini, melalui pesan WhatsApp pribadinya; Kamis, 03/06/2021.
Lebih lanjut Sendhy menjelaskan, setiap kasus yang masuk ke kejaksaan akan selalu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, semua itu tentunya harus melalui tahapan – tahapan agar proses hukum itu berjalan sesuai dengan asas keadilan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Manggarai telah memanggil sejumlah pejabat pada Dinas Perhubungan Matim serta kontraktor yang terkait langsung dengan pembangunan proyek terminal yang bermasalah tersebut.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah Matim yang pernah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai antara lain : Mantan Bupati Matim Yosep Tote, Mantan Kadis Perhubungan Fansi Jahang, Kepala Dinas Perhubungan Matim Gaspar Nanggar, Kabid Darat Roni T. Come, serta Sekwan Nikolaus Tatu.
Selain itu hadir pula Direktur CV. Kembang Setia Yohanes John, dan staf teknik CV. Eka Putra Advianus E. Go.
Penulis : Rellys Sarong
Editor : Efrid Bata