Ende_lensatimur.net – Dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran covid 19, Kodim 1602 Ende lakukan sosialisasi penerapan 5 M bagi masyarakat kabupaten Ende, khususnya di tempat – tempat keramaian, yang melibatkan banyak orang beraktivitas seperti di pasar, swalayan serta tempat hiburan malam.
Dandim 1602 Ende, Letkol Infantri Nelson Paedo Marpaungmenjelaskan bahwa tujuan dari dilakukannya Kegiatan sosialisasi ini, didasarkan pada kasus reaktif antigen covid-19 serta yang positif covid-19 di kabupaten Ende sudah mengalami eskalasi atau peningkatan dari sisi jumlah.
Kepada Media ini di lokasi kegiatan, Jum’at, 22/01/2021; Dandim 1602 Ende menyampaikan bahwa kodim 1602 Ende melakukan kegiatan sosialisasi ini, dikarenakan Kabupaten Ende sendiri sudah berada pada zona merah, yang mana mau atau tidak mau, suka atau tidak suka; kita wajib mentaati berbagai protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan dan disampaikan pemerintah.
Lanjut Dandim, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab kodim 1602 Ende kepada seluruh masyarakat Ende khususnya, Indonesia umumnya; agar benar-benar memerangi bersama penyebaran covid 19 ini dengan tetap berpedoman pada protap dan prokes yang sudah menjadi ketetapan Satuan Tugas (Satgas) Covid 19. Adapun tempat – tempat yang menjadi sasaran kegiatan sosialisasi 5 M antara lain di tempat – tempat Umum seperti : pasar, swalayan dan tempat hiburan malam. Tempat-tempat tersebut dinilai sangat rentan dengan penyebaran covid 19, karena di tempat tersebut biasanya sering terjadi interaksi dan tempat berkumpulnya banyak orang, pungkas Dandim.
Sosialisasi 5 M terang Dandim meliputi beberapa hal yang sudah menjadi kebiasaan umum dilakukan, namun yang terjadi selama ini banyak yang menganggap sepele dan bahkan tidak mau mematuhi anjuran tersebut. Kegiatan Sosialisasi 5 M mencakup hal – hal sebagai berikut : memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas atau interaksi, ujarnya.
Dandim 1602 Ende menghimbau dan mengharapkan agar masyarakat kabupaten Ende, wajib mentaati dan mematuhi semua instruksi pemerintah daerah kabupaten Ende terkait dengan protokol kesehatan. Hal ini dipandang penting karena dengan melakukan hal-hal yang sudah instruksikan, maka dengan sendirinya, kita sudah memutuskan mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Ende, tegasnya.
Penulis : Elthon Rete
Editor : Efrid Bata