Ende_lensatimur.net – Pihak Manajemen PT. Asia Dinasti Sejahtera mengklarifikasi Isu yang beredar saat ini di masyarakat yang menyebutkan bahwa PT. Asia Dinasti Sejahtera itu sudah ditutup.
Komisaris Utama (KOMUT) PT. asia Dinasti Sejahtera, Kanisius A Nangge; saat memberikan konferensi pers kepada sejumlah awak media, Rabu, 10/03/2021 menjelaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Bahasa yang benar ialah, berdasarkan hasil video conference (vicon) dengan SWI Nasional, SWI Propinsi maupun Pemda Ende pada Selasa, 08/03/2021 pukul 16.30 wita menyatakan bahwa legalitas PT. Asia Dinasti Sejahtera jelas dan lengkap mulai dari SK. Kemenhumham, Akta, NPWP hingga Rekening PT secara institusi jelas dan tidak bermasalah.
“Yang bermasalah adalah operasional jasa keuangannya, yang dititik beratkan ialah mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin, Itu topiknya. Sehingga menurut versi Pak Tobing sebagai Ketua SWI Nasional mengatakan bahwa itu menyalahi undang – undang perbankan nomor 46, dengan demikian organisasi tersebut akan dikatakan bodong atau ilegal ” ujar Kanis Nangge.
Lanjut Kanis, saat melakukan zoom meeting pada selasa, 09/03/2021, kami sudah melakukan klarifikasi. Kami pada dasarnya tidak setuju bila PT. Asia Dinasti Sejahtera ini ditutup, tetapi kami hanya mau bila dihentikan sementara; sambil kami terus mengurusi proses perizinan yang benar dan sesuai.
“Perlu kami luruskan bahwa kami bukannya tidak izin serta tidak berproses atau diam saja. Sejak Februari 2019 kami telah melakukan konsolidasi dengan Pemkab Ende. Sebagai buktinya kami mendapatkan restu dan izin lokasi, SITU, SIUP yang dilegalkan oleh Dinas Penanaman Modal Kabupaten Ende” tutur Kanis.
Berkaitan dengan izin operasional, kami telah melakukan konsultasi ke OJK Propinsi, Ke Dinas Penanaman Modal Propinsi bahkan ke BI dan jawaban yang diberikan adalah bukan ranahnya mereka. Hal ini yang membuat kami bingung. Dari situ kami pun tidak putus asa dan tetap melakukan konsultasi lanjutan ke jenjang yang lebih tinggi yakni di tingkat pusat seperti ke OJK Pusat dan Kementerian Perdagangan RI; tetapi semuanya menjawab bahwa ini belum ada regulasi dan bukan ranahnya kami.
“Dengan demikian ketika video conference kemarin Selasa, 09/03/2021, kami bukannya melawan atau tidak berproses tetapi secara sepihak OJK telah menjustice bahwa PT. Asia Dinasti Sejahtera Bodong, dengan tanpa memberikan solusi”, tandas Kanis.
Di saat vicon kemarin, Pak Tobing yang mewakili SBI baru menjanjikan bahwa dalam waktu dekat mereka akan mengirim kriteria itu. Kalau itu berkaitan dengan perdagangan digital maka itu masuknya ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kalau terkait jasa keuangan makan itu masuknya ke OJK.
Komut PT. Asia Dinasti menjelaskan bahwa terhitung tanggal 01 Maret 2021, pihak Manajemen sudah menghentikan pendaftaran bagi nasabah baru yang ingin bergabung.
“Kami berkewajiban membayar hak – hak nasabah selama 12.5 bulan yang sudah bergabung per Januari 2020 sampai dengan Februari 2021. Semuanya akan kami tanggungjawab dan selesaikan haknya”, imbuh Kanis
Berdasarkan data yang dimiliki Manajemen PT. Asia Dinasti Sejahtera bahwa ada sekitar 5000-an Nasabah yang bergabung. Ada sebanyak 3000-an Nasabah yang haknya sudah dibayar. Kami dari pihak Manajemen hanya tinggal membayar hak dari 2000-an nasabah yang belum terbayar.
“Sampai saat ini, pihak PT. Asia Dinasti Sejahtera bukan gagal bayar, tetapi molor bayar itu benar. Dasarnya karena ada himbauan Pemerintah terkait Covid 19 yang tidak menghendaki kerumunan”, tegas Kanis.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Asia Dinasti Sejahtera, Muhammad Badrun mengatakan bahwa Bukan PT. Asia Dinasti Sejahtera dihentikan. PT ADS tetap berjalan karena izin usahanya bukan saja hanya jasa keuangan. PT. ADS hanya dihentikan sementara sambil mengurus perizinan dan disempurnakan bentuk skema usahanya.
“Skema usaha ini dibilang tidak ada izinnya, maka kita dorong sekarang ke perdangan komoditi berjangka (crypto Currency) sesuai ketentuan pasal 3 ayat (2) huruf C Perba Nomor 5 tahun 2019”, tutup Badrun.
Penulis : Efrid Bata
Editor : Elthon Rete