Ruteng_Lensatimur.net_ Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai memusnakan surat suara rusak, di halaman kantor KPU, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (8/12/2020).
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, AKBP Mas Anton Widyodigdo, Kapolres Manggarai dan Mayor Chb I Wayan Subrata, Kasdim 1612/Manggarai. Pemusnahan surat suara tertuang dalam Berita Acara Nomor 121/PL.02.6-BA/5310/Kab/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Thomas A. Hartono dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2020, H-1 jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, KPU wajib memusnakan sisa surat suara.
Kategori pemusnahan surat suara terdiri dari surat suara rusak, surat suara tidak dapat digunakan dan surat suara kotor atau buram hasil sortir.
Dia menjelaskan, total kebutuhan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai 2020 untuk 696 yang tersebar di 12 Kecamatan sebanyak 224.598 lembar. Jumlah yang diterima dari dari perusahaan percetakan sebanyak 224.598 lembar. Dari hasil sortir, surat suara baik 221.865 lembar, rusak 2.249 lembar dan kurang dikirim 484 lembar.
Sementara pengiriman kekurangan surat suara oleh perusahaan percetakan yang diterima KPU pada 5 Desember 2020 sebanyak 2.733 lembar. Dari hasil sortir seluruhnya dalam kondisi baik. “Jadi total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.249 lembar,”. kata Ketua KPU. (LT/Tim).