Nagekeo_lensatimur.net – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nagekeo menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021, yang berlangsung di Aula KPUD Nagekeo. Hal ini disampaikan Juru bicara KPUD Nagekeo, Yohanes Baptista Lagho di Mbay Jum’at, 05/02/2021.
Kegiatan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPUD Nagekeo dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda, pimpinan Parpol, serta dari unsur TNI / Polri. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid 19.
Anggota komisioner KPU Nagekeo, Abdul Salam Pua Ndelu, dalam rapat pleno rekapitulasi pemilih berkelanjutan menyampaikan bahwa pada periode bulan Januari 2021; total pemilih Kabupaten Nagekeo sebanyak 105.923 pemilih dengan rincian pemilih laki – laki sebanyak 51.443 dan pemilih perempuan sebanyak 54.480 pemilih.
Abdul Salam menambahkan bahwa terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 280 pemilih dari sebelumnya pada pleno rekapitulasi bulan Desember sebanyak 105.643 pemilih. Ke depannya mungkin masih terjadi penambahan jumlah pemilih di Kabupaten Nagekeo. Insya Allah, kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Dukcapil Nagekeo, ujar Abdul Salam.
Juru bicara KPU Nagekeo Yohanes Baptista Lagho pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan menyampaikan bahwa di Kabupaten Nagekeo berpotensi terjadi pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Ini merujuk pada Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum tahun 2020 yang tertuang dalam 12 Bab dan 741 pasal.
Dikatakannya bahwa dalam RUU tahun 2020 pasal 260 point (b), dijelaskan potensi pemekaran bagi Kabupaten / Kota yang memiliki wajib pilih 100 ribu sampai 200 ribu dengan alokasi 25 kursi. Untuk saat ini, memang masih di tingkatan RUU dan belum final namun apabila sudah dibahas, dan menjadi UU maka Nagekeo punya potensi untuk pemekaran Dapil”.ujarnya.
Pada Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 tahun 2017 pasal 187 ayat (5) tentang alokasi kursi setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Ini Undang undang pemilu yang lama, yang terjadi saat ini, ungkap Yohanes Baptista.
Dalam Rancangan Undang Undang pemilu tahun 2020 pasal 261 ayat (2) tentang alokasi kursi setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten / Kota, paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 8 kursi.
Kenyataannya bahwa RUU Pemilu tahun 2020 sudah dibahas di Komisi 2 DPR RI, namun belum diparipurnakan di Badan Legislasi (Baleg) untuk kemudian ditetapkan menjadi Undang – Undang Pemilu.
Melihat kondisi ini, apabila nantinya sudah sah ditetapkan sebagai Undang Undang Pemilu terbaru, maka di Kabupaten Nagekeo ini akan dilakukan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang baru, sekurang – kurangnya 2 Dapil lagi, tutur Yohanes Lagho.
Penulis : Bambang N
Editor : Efrid Bata